Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawaslu Tidore Maluku Utara Temukan Banyak Pelanggaran pada Tabapan Coklit Data Pemilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Amru Arfa
Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan Amru Arfa (kiri)dan Anggota Supriyanto Ade,(kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh Pantarlih.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, Selasa, (16/7/2024).

"Ada beberapa temuan pelaggaran Pantarlih. Itu ditemukan Panwas Desa/kelurahan saat   uji petik pengawasan. Dan ternyata ada sejumlah Pantarlih  tidak datang langsung ke  rumah warga atau pemilih tapi menempelkan stiker coklit,”ungkap Amru.

Amru mengatakan, itu dari hasil waskat dan uji petik oleh Panwascam dan PKD per tanggal 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2024.

Terdapat pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker yakni sebanyak 4 (empat) Kepala Keluarga dan 9 (sembilan) jiwa pilih.

“Selain pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker ada juga temuan Bawaslu yakni masyarakat yang belum di coklit oleh Pantarlih yakni sebanyak 6 (enam) Kepala Keluarga 15 jiwa pilih"

"Sementara, Ketua KPU Tidore telah mengeluarkan statement di media bahwa KPU telah melakukan coklit 100 persen,” ungkap Amru.

Baca juga: Karutan Soasiu Tidore Maluku Utara Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum pada Warga Binaan

Berikut 9 poin fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih diantaranya:

1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih

2. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker

3. Kelapa Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker

4. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker

5. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit

6. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir

7. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung

8. Pantarlih yang tidak mempunyai SK

9. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melakukan uji petik secara keseluruhan TPS di Desa dan Kelurahan yakni 1 TPS 10 KK.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved