Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terante Andalan

Instruksi Wali Kota Ternate Ini Wajib Dilakukan Pimpinan OPD, PNS, PPPK hingga Warga

Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah di Kota Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KEBIJAKAN: Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut, saat ini Pemkot Ternate tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Isi instruksi ini adalah, semua pegawai Lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara, harus ikut untuk memilah sampah.

Instruksi ini berdasarkan aturan nomor : 100.3.4.4/53/2024, tentang Gerakan PNS dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah pada 10 Juli 2024 lalu.

Karenanya, Wali Kota meminta semua pegawai harus ikut dan patuh atas instruksi tersebut.

Baca juga: Berani-beraninya West Ham Dekati NGolo Kante, Fans Chelsea: Jangan, Kami Masih Sakit Hati

Instruksi ini tidak lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kota Ternate nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dan Perwali Kota Ternate nomor 13 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Instruksi ini wajib diikuti untuk:

1. Kepala OPD se Kota Ternate

2. PNS

3. Pegawai non PNS (PPPK)

4. Instansi pemerintah/swasta di Kota Ternate

5. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate

6. Pelaku usaha yang usahanya di Kota Ternate

"Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah."

"Serta mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah."

"Dan membawa sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi ke Bank Sampah, "jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Tidak sampai disitu, kemudian melakukan pemilahan baik di rumah/kantor/tempat sampah usaha/sekolah

Lalu dilanjutkan dengan kegiatan menabung sampah anorganik di Bank Sampah.

Berpartisipasi aktif menabung sampah dengan volume sampah minimal 2 (dua) Kg (Kilogram) setiap bulan.

Hal ini juga dilakukan secara terpadu oleh Perangkat Daerah dan bersinergi dengan seluruh instansi vertikal, kantor swasta, lembaga pendidikan, TNI/POLRI dan para pelaku usaha.

Lanjutnya, tak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan diminta lakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan kepada ASN dan masyarakat dalam memilah dan menabung sampah

Kemudian melaporkan pencapaian pemilahan sampah secara periodik kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta memfasilitasi pengangkutan, untuk kegiatan bank sampah.

ASN dan masyarakat juga wajib menyediakan sarana dan prasarana lainnya, untuk mendukung kegiatan memilah dan menabung sampah.

Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM juga melaksanakan pengawasan kepada PNS dan PTT.

Dalam pelaksanaan Instruksi Wali kota ini, dengan mengintegrasikan kepatuhan memilah dan menabung sampah.

Dalam penilaian e-Kinerja sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial PNS dan PTT, dalam mengatasi permasalahan sampah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian juga melakukan publikasi instruksi ini.

Serta lakukan perkembangan pelaksanaan instruksi, dalam rangka mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.

Baca juga: Samu Omorodion Gabung Chelsea kalau Conor Gallagher Hengkang, Fans Chelsea Habis Kesabaran

Kepala DPMPTSP agar melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha dalam melaksanakan instruksi ini.

Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan kepada seluruh lembaga pendidikan dalam melaksanakan instruksi ini.

"Para Camat wajib melakukan monitoring di seluruh kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved