Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LPKA Kelas II Ternate

Hari Anak Nasional 2024: 7 Anak Binaan LPKA Ternate Kemenkumham Malut Terima Remisi

Menkumham, Yasonna H Laoly: Jangan lebeli kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Kelas II Ternate
MOMENT: Anak binaan di Lapas Anak Kelas II Ternate dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2024, 7 orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate Kemenkumham Malut mendapatkan pengurangan masa pidana, Selasa (23/7/2024).

Bertempat di Aula LPKA Ternate Kemenkumham Malut, kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 berjalan penuh hikmat.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut, Sudirman, Seluruh Pejabat Struktural, Staf dan seluruh Anak Binaan.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut mengatakan bahwa.

Baca juga: Musim Belum Mulai, Kalvin Phillips Sudah Dihujat Habis-habisan: Jelek Banget saat Man City vs Celtic

Pada 2024 ini, Hari Anak Nasional telah memasuki peringatan ke 40, mengusung tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' dengan 6 subtema yaitu:

1. Suara Anak Membangun Bangsa.

2. Anak Cerdas Berinternet Sehat.

3. Pancasila di Hati Anak Indonesia.

4. Dare to Lead and Speak Up : Anak Pelopor dan Pelapor.

5. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stanting. dan

6. Pengasuhan Layak untuk Anak : Digital Parenting.

Tema Hari Anak Nasional ini tentunya tidak terlepas dari tujuan Negara Republik Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana Anak itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia.

Lebih lanjut dalam sambutan tersebut, Menteri Hukum dan HAM meminta kepada kita semua untuk tidak memberikan lebel kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum, sebagai mantan penjahat kecil.

Melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berprestasi dalam pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved