Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai Bank Cantik Ini Akui Terima Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara, Segini Nominalnya

Terungkap fakta persidangan pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara suap kembali digelar di PN

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Istimewa
Salah satu saksi atas nama Wiwin dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 

TRIBUNTERNATE.COM - Terungkap fakta persidangan pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara suap kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba 2 saksi dihadirkan lewat zoom.

Para saksi yang dihadirkan sidang lanjutan ini rata-rata merupakan kontraktor hingga politisi di Maluku Utara.

Saksi Wiwin Nurlinda Tan selaku pegawai Bank Maluku dihadapan hakim akui pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim,” kata Wiwin saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kembali bertanya berapa nominal uang yang diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada sebanyak Rp 52 juta dikirim ke rekening BCA.

Baca juga: SNBP 2024, Sebanyak 1025 Peserta Lulus di Unkhair Ternate Maluku Utara

Betul apa tidak saksi, berapa kali dikirim Ramadhan, dan uang ini untuk apa saksi tanya hakim?

Saksi lalu menjawab awalnya uang itu diberikan di saat  ia bertugas di kantor Bank Maluku yang  berada di kantor Gubernur Sofifi.

Pada saat berkantor kata saksi Gubernur sering mampir ke kantor bank Maluku, tujuannya lihat kondisi kantor.

“Pada saat ini Pak Gubernur pernah tanya ke saya selain ke kantor ada aktifitas lain diluar kantor. Saya jawab ke Pak Gubernur selain kantor saya juga mahasiswa, dari situ Pak Gub bilang nanti dia bantu biaya kuliah, saya pernah tolak,” kata saksi.

Akan tetapi saksi akui ia berikan nomor rekeningnya ke Ramadhan.

“Iya yang mulia awal itu saya tolak, tapi dipaksa disitu saya pikir mungkin sebagai orang tua beliau ada rezeki jadi berikan uang ke saya,” ucap saksi sambil menjawab pertanyaan hakim.

Tak hanya itu, hakim juga beberkan sejumlah uang masuk ke rekening saksi yang ditransfer langsung oleh Ramadhan.

Ada 7 kali transaksi apakah uang ini dikirim secara diam-diam atau bagaimana saudara saksi, ada yang Rp 10 juta ada juga yang Rp 5 juta dengan total Rp 52 juta.

“Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya,” jawab Wiwin mengakhiri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved