Kasus Pencemaran Nama Baik
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tetapkan Amar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berikut Kasusnya
"Terlapor sudah kita amankan dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate, "kata Ps Kasubdit V/Tipidsiber Polda Maluku Utara AKP Wahyudi Susanto Diba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan Amar (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pria asal Halmahera Utara diduga mencemarkan nama baik Presdir sekaligus owner PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), H Romo Nitiyudo Wachjo di media sosial (Medsos).
"Terlapor saat ini sudah kita amankan dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate."
Demikian pernyataan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Ps Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Senin (13/10/2025).
Baca juga: BPK Maluku Utara Audit Pajak Tambang Selama 30 Hari
Dijelaskan, kasus ini yang melaporkan adalah H Romo Nitiyudo Wachjo sebagaimana tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 16 Agustus 2025.

Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang diunggah Amar di medsos TikTok dan Instagram.
"Menurut pelapor, pelapor merasa dirugikan atas unggahan Amar, sehingga membuat laporan ke polisi."
"Sejauh ini penyidik sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor mau pun saksi hingga kasus digelarkan, "jelansya.
Lanjutnya, Amar secara sengaja melakukan unggahan dengan menyerang person.
"Amar kita amankan pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara, saat penangkapan ia kooperatif, "bebernya.
Atas perbuatan, Amar dia dijerat dengan pasal 65 ayat (1) Junto pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Kemudian Pasal 27 A Juncto pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Samsuddin A Kadir: Pemeriksaan Tematik Fokus Pada Optimalisasi PAD Maluku Utara
Ancaman hukuman pidana kurungan penjara kurang lebih 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar rupiah.
"Tentu dengan kasus ini kami juga pastinya akan memproses semua kasus sesuai prosedur yang ada."
"Atrinya tidak membeda-bedakan semua kasus tetap diproses berjalan sesuai dengan ketentuan, "tandasnya. (*)
Kemenkum RI Dorong Pembentukan 1.185 Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara |
![]() |
---|
Polres Kepulauan Sula Periksa 4 Orang Kasus Pengeroyokan di Sebuah Pesta Joget Desa Pastina |
![]() |
---|
Skuad Malut United Sudah Berkumpul Setelah Libur, Siap Lanjutkan Tren Positif Lawan Persis Solo |
![]() |
---|
5 Shio Paling Beruntung Besok Selasa 14 Oktober 2025, Naga Hoki Finansial, Ayam Harapan Terkabul |
![]() |
---|
Pedagang Minta Kejelasan Penataan Pasar Rakyat Jiko Mobon Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.