Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pencemaran Nama Baik

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tetapkan Amar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berikut Kasusnya

"Terlapor sudah kita amankan dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate, "kata Ps Kasubdit V/Tipidsiber Polda Maluku Utara AKP Wahyudi Susanto Diba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Amar (wajah di blur), tersangka kasus pencemaran nama baik saat bersedia di foto setelah ditangkap Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (13/10/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan Amar (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pria asal Halmahera Utara diduga mencemarkan nama baik Presdir sekaligus owner PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), H Romo Nitiyudo Wachjo di media sosial (Medsos).

"Terlapor saat ini sudah kita amankan dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate."

Demikian pernyataan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Ps Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Senin (13/10/2025).

Baca juga: BPK Maluku Utara Audit Pajak Tambang Selama 30 Hari

Dijelaskan, kasus ini yang melaporkan adalah H Romo Nitiyudo Wachjo sebagaimana tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 16 Agustus 2025.

HUKUM: Amar (wajah di blur), tersangka salah satu kasus pencemaran nama baik di Maluku Utara
HUKUM: Amar (wajah di blur), tersangka salah satu kasus pencemaran nama baik di Maluku Utara (Istimewa)

Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang diunggah Amar di medsos TikTok dan Instagram.

"Menurut pelapor, pelapor merasa dirugikan atas unggahan Amar, sehingga membuat laporan ke polisi."

"Sejauh ini penyidik sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor mau pun saksi hingga kasus digelarkan, "jelansya.

Lanjutnya, Amar secara sengaja melakukan unggahan dengan menyerang person.

"Amar kita amankan pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara, saat penangkapan ia kooperatif, "bebernya.

Atas perbuatan, Amar dia dijerat dengan pasal 65 ayat (1) Junto pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Kemudian Pasal 27 A Juncto pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Samsuddin A Kadir: Pemeriksaan Tematik Fokus Pada Optimalisasi PAD Maluku Utara

Ancaman hukuman pidana kurungan penjara kurang lebih 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar rupiah.

"Tentu dengan kasus ini kami juga pastinya akan memproses semua kasus sesuai prosedur yang ada."

"Atrinya tidak membeda-bedakan semua kasus tetap diproses berjalan sesuai dengan ketentuan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved