Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beri Kesaksian Bertele Tele, Eliya Gebrina Terancam Dijerat TTPU di Kasus Mantan Gubernur Malut

JPU KPK Andi Lesmana mengancam akan menyeret Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyeret. Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (25/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - JPU KPK Andi Lesmana mengancam akan menyeret Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani  Kasuba.

Ancaman ke saksi Eliya ini, disampaikan  Andi Lesmana karena keterangan Eliya untuk terdakwa AGK dinilai bertele-tele dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.

“Sudara saksi layak dijerat TPPU,” tegas Andi usai saat jalanya sidang lanjutan di PN Ternate, Kamis (25/7/2024).

Andi Lesmana saat mencecar beberapa pertanyaan ke saksi terkait dengan aliran dana senilai Rp.8.035.250.000 yang di transver oleh 11 orang berbeda di rekening adiknya.

Bahkan Andi Lesmana juga menyatakan, sebagai JPU untuk kasus dugaan suap terhadap mantan gubernur Maluku Utara, pihaknya akan memberikan catatan semacam Nodis ke pimpinan untuk menjerat saksi sebagai tersangka.

“Cukup yang mulia, nanti kita (JPU) akan membuat nodin kepada pimpinan terkait dengan keterangan saksi saat ini,” tegasnya.

Terpisah Ketua Mejelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon juga mencecar Eliya terkait dengan aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal G. Bachmid yang juga merupakan adik kandung saksi.

Baca juga: Akademisi Menilai Sosok Ini yang Layak Menjadi Pj Sekprov Maluku Utara

Dihadapan majelis, Eliya juga mengakui pernah membuat dua rekening di dua Bank yang berbeda yakni Mandiri dan BCA.

Menurutnya, transaksi melalui transver yang masuk ke rekening adiknya tersebut, merupakan uang yang di transver oleh tiga ajudan AGK masing-masing, Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Lelean.

Majelis hakim dalam persidangan juga mengejar peruntukan uang yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda tersebut.

“Peruntukan uang itu untuk apa? Coba sudara saksi untuk menjelaskan biar jelas,” katanya.

Eliya dalam persidangan juga mengakui, bahwa uang tersebut sebagiannya dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.

“Om haji, saya biasa panggil Om Boss, dan uang itu di transver paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta,” katanya.

Selain tiga rekening tersebut, Mejelis juga mencari tau adanya rekening Bank BRI milik adik Eliya Bachmid yang menampung mata uang asing.

“Sumpah yang mulia, kalau 1 rekening asing itu saya tidak tau pasti, yang jelas, saya berikan keterangan dibawah sumpah yang mulia,” terangnya.

Sebelum menutup sidang, Mejelis hakim mempersilahkan terdawa AGK untuk menanggapi keterangan para saksi.

Dalam keterangannya, AGK tidak membantah keterangan saksi lain selain Eliya terkait dengan mempersiapkan perempuan.

“Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah yang mulia, hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada yang mulia,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved