Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepergok Asyik Main Judi Ludo King, Lima Pria di Sofifi Maluku Utara Diringkus Polisi

Lima orang pria di Ibukota Sofifi, Maluku Utara diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Dok Polsek Oba Utara
Kelima pria saat diringkus anggota Polsek Oba Utara kedapatan main judi Ludo king, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Lima orang pria di Ibukota Sofifi, Maluku Utara diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Selasa (30/7/2024).

Mereka tak berkutik saat kepergok sedang asyik bermain judi melalui aplikasi game Ludo King.

Kelima pria ini adalah JD (36) warga Tidore, IA (38) warga Tidore, DA (29) warga Ternate, SU (36) warga Ternate dan TS (32) warga Pulau Maitara.

Saat ini mereka langsung diamankan ke Polsek Oba Utara, Polresta Tidore untuk diproses sesuai hukum yang ada.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin benarkan penangkapan tersebut.

“Mereka melakukan permainan Judi menggunakan aplikasi di HP sistem permainan Ludo King,” jelas Kapolsek.

Kejadian tersebut diketahui dilakukan di area terminal pelabuhan speedboat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Kemenkumham Maluku Utara Panen Sayur Hasil WBP

Kapolsek juga akui, penangkapan para lima pria tersebut berawal dari laporan warga.

Warga resah karena area pelabuhan kerap dijadikan aktivitas judi hingga menimbulkan kerumunan.

Dari informasi tersebut sehingga anggota Polsek bergerak dan mengecek lokasi benar saja di TKP anggota amankan lima pria yang sedang asyik bermain judi lewat game Ludo King.

Dimana sistem permainan sendiri yang kalah dalam permainan Ludo King harus membayar sejumlah uang kepada pemain yang menang. Uang tersebut digunakan sebagai taruhan.

“Kita juga turut mengamankan barang bukti berupa gadget yang digunakan untuk bermain judi serta uang taruhan sebesar Rp 30 ribu dan 1 buah Handphone Merek Vivo.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved