Pemkab Halmahera Selatan
DPM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Tertibkan Izin Usaha Kafe Karaoke di Obi dan Bacan
Jika tak ada aral melintang, DPM-PTSP Halmahera Selatan juga segera mengagendakan penertiban izin usaha Kafe Karaoke di Bacan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPM-PTSP Halmahera Selatan mulai menertibkan izin usaha seluruh Kafe Karaoke di Pulau Obi dan Bacan2. Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai jenis usaha yang dijalankan3. Nasir: Jenis usaha hiburan seperti Kafe Karaoke masuk dalam sektor pariwisata
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menertibkan izin usaha seluruh Kafe Karaoke di Pulau Obi dan Bacan.
Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai jenis usaha yang dijalankan.
"Kalau jensi usahanya sembako, ya sembako. Harus sesuai dengan KBLI-nya," ujar Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda di ruangan kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Untuk Pulau Obi, Nasir menyebut seluruh usaha memiliki izin, hanya satu tempat usaha yang ditemukan menjalankan usaha sesuai kualifikasinya.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 14 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap
"KBLI-nya itu warung makan, tapi dia buka usaha karaoke. Ini yang kita tertibkan. Tapi yang lain itu izin dan jenis usahanya sesaui KBLI," ungkapnya.
Nasir menjelaskan bahwa jenis usaha hiburan seperti Kafe Karaoke masuk dalam sektor pariwisata, karena itu pelaku usaha di sektor tersebut wajib dikenakan pajak.
"Di Obi sudah kami turun penertiban pekan lalu, itu ada 7 Kafe Karaoke. Jadi pelaku usaha ini juga harus konfirmasi status wajib pajaknya yang jelas. Jangan sampai dia lari dari wajib pajak yang lain," jelasnya.
Baca juga: Buka MTQ XII, Sekkab Halmahera Timur Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai Qur’ani
DPM-PTSP Halmahera Selatan juga segera mengagendakan penertiban izin usaha Kafe Karaoke di Bacan.
Pasalnya, ada sejumlah Kafe Karaoke yang teridintifikasi menambah bidang usaha lain di atas izin yang dimiliki saat ini.
"Semua pelaku usaha harus patuh adminstrasi perizinannya, legalitas usahanya, dan patuh terhadap kewajiban pajak. Kalu mereka melanggar, kami tindak," tegas Nasir. (*)
| Triwulan I 2026: Samsat Halmahera Selatan Kantongi Pajak Kendaraan Rp 42 Miliar Lebih |
|
|---|
| Harumkan Nama Daerah, Dirut PDAM Halmahera Selatan Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding |
|
|---|
| Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul |
|
|---|
| DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Izin-operasi-cafe-karaoke-di-Obi-dan-Bacan-Halmahera-Selatan.jpg)