Pemkab Halmahera Selatan
DPM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Tertibkan Izin Usaha Kafe Karaoke di Obi dan Bacan
Jika tak ada aral melintang, DPM-PTSP Halmahera Selatan juga segera mengagendakan penertiban izin usaha Kafe Karaoke di Bacan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPM-PTSP Halmahera Selatan mulai menertibkan izin usaha seluruh Kafe Karaoke di Pulau Obi dan Bacan2. Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai jenis usaha yang dijalankan3. Nasir: Jenis usaha hiburan seperti Kafe Karaoke masuk dalam sektor pariwisata
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menertibkan izin usaha seluruh Kafe Karaoke di Pulau Obi dan Bacan.
Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai jenis usaha yang dijalankan.
"Kalau jensi usahanya sembako, ya sembako. Harus sesuai dengan KBLI-nya," ujar Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda di ruangan kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Untuk Pulau Obi, Nasir menyebut seluruh usaha memiliki izin, hanya satu tempat usaha yang ditemukan menjalankan usaha sesuai kualifikasinya.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 14 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap
"KBLI-nya itu warung makan, tapi dia buka usaha karaoke. Ini yang kita tertibkan. Tapi yang lain itu izin dan jenis usahanya sesaui KBLI," ungkapnya.
Nasir menjelaskan bahwa jenis usaha hiburan seperti Kafe Karaoke masuk dalam sektor pariwisata, karena itu pelaku usaha di sektor tersebut wajib dikenakan pajak.
"Di Obi sudah kami turun penertiban pekan lalu, itu ada 7 Kafe Karaoke. Jadi pelaku usaha ini juga harus konfirmasi status wajib pajaknya yang jelas. Jangan sampai dia lari dari wajib pajak yang lain," jelasnya.
Baca juga: Buka MTQ XII, Sekkab Halmahera Timur Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai Qur’ani
DPM-PTSP Halmahera Selatan juga segera mengagendakan penertiban izin usaha Kafe Karaoke di Bacan.
Pasalnya, ada sejumlah Kafe Karaoke yang teridintifikasi menambah bidang usaha lain di atas izin yang dimiliki saat ini.
"Semua pelaku usaha harus patuh adminstrasi perizinannya, legalitas usahanya, dan patuh terhadap kewajiban pajak. Kalu mereka melanggar, kami tindak," tegas Nasir. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Izin-operasi-cafe-karaoke-di-Obi-dan-Bacan-Halmahera-Selatan.jpg)