Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024, Calon Petahana Wajib Cuti, Ubaid Yakub: Konsultasi ke KPU

Cabup petahanan Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub lebih dulu berkonsultasi dengan KPU terkait mekanisme cuti

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Amri Bessy
PILKADA: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Ubaid Yakub - Anjas Taher merupakan Paslon petahana di Pilkada Halmahera Timur, Maluku Utara 2024.

Olehnya itu, aturan mewajibkan Paslon petahanan mengambil cuti selama masa kampenye hingga pemilihan.

Terkait mekanisme tersebut, Ubaid Yakub kepada wartawan mengaku belum mengambil cuti yang dimaksud.

"Sampai sekarang, saya belum tahu teknis dasarnya seperti apa."

Baca juga: Masa Jabatan 95 Kepala Desa dan 102 Anggota BPD Halmahera Timur Maluku Utara Diperpanjang

"Hanya saja yang saya tahu, petahanan bisa mengajukan cuti. Karenanya akan konsultasi lebih lanjut dengan KPU, "ungkapnya.

Baca juga: Thiago Silva Panutan Angelo Gabriel dan Andrey Santos: Mimpi Jadi Nyata Main Bareng di Chelsea

Meski demikian, orang nomor satu di Pemkab Halmahera Timur ini mengaku akan mengikuti mekanisme yang telah diatur.

"Yang jelas bahwa, saya dan Pak Anjas akan konsultasi dengan KPU terkait tahapan-tahapan cuti tadi."

"Kalau ditanya soal waktu atau kapan konsultasinya, saya rasa nanti baru dijadwalkan, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved