Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Disnakertrans Halmahera Tengah Maluku Utara Selesai 30 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Permasalah hubungan industrial dan PHK diselesaikan melalui jalur mediasi yang melibatkan perusahaan dan karyawan di Halmahera Tengah, Maluku Utara

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PROGLEM: Kepala Dinas Tenaga kKerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara, Hamka Mujuddin 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara, Hamka Mujuddin mengatakan.

Sepanjang tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 30 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.

"Terhitung dari Januari sampai Agustus ini, ada 30 pengaduan perselisihan industrial yang masuk."

"30 pengaduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "katanya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Matangkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Sispamkota

Baca juga: Polisi Bantu Pengendara Terjebak Banjir di Weda Halmahera Tengah Maluku Utara

Lanjutnya, permasalah diselesaikan melalui jalur mediasi dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.

"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja."

"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "tandas singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved