Halmahera Tengah
Disnakertrans Halmahera Tengah Maluku Utara Selesai 30 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Permasalah hubungan industrial dan PHK diselesaikan melalui jalur mediasi yang melibatkan perusahaan dan karyawan di Halmahera Tengah, Maluku Utara
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara, Hamka Mujuddin mengatakan.
Sepanjang tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 30 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
"Terhitung dari Januari sampai Agustus ini, ada 30 pengaduan perselisihan industrial yang masuk."
"30 pengaduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "katanya, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Matangkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Gelar Sispamkota
Baca juga: Polisi Bantu Pengendara Terjebak Banjir di Weda Halmahera Tengah Maluku Utara
Lanjutnya, permasalah diselesaikan melalui jalur mediasi dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.
"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja."
"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "tandas singkat. (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.