Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Dibayangi Aturan 30 Persen, Nasib 4.146 PPPK Maluku Utara Terancam

Ribuan PPPK di Pemprov Malut diliputi kecemasan terkait kelanjutan kontrak kerja pada 2027 akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
NASIB PPPK - Plt Kepala BKD Malut Zulkifli Bian. Ribuan PPPK di Pemprov Maluku Utara diliputi kecemasan terkait kelanjutan kontrak kerja pada 2027 akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Sabtu (25/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Ribuan PPPK di Pemprov Maluku Utara diliputi kecemasan terkait kelanjutan kontrak kerja pada 2027 akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
  2. Saat ini, porsi belanja pegawai tercatat mencapai sekitar 39 persen.
  3. Koordinator PPPK, Fadli Abd. Kadir berharap pemerintah daerah mengkaji kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada nasib PPPK.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diliputi kekhawatiran terkait kelanjutan kontrak kerja mereka pada 2027.

Kecemasan ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Maluku Utara tercatat mencapai sekitar 39 persen. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: JCH Maluku Utara Mulai Masuk 28 April, Persiapan Asrama Haji Ternate Rampung 90 Persen

Koordinator PPPK Pemprov Maluku Utara, Fadli Abd. Kadir, menyatakan pihaknya tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib PPPK.

“Kami tetap tunduk dan taat terhadap aturan dan kebijakan. Namun, torang berharap besar kepada Ibu Gubernur agar hal ini dikaji secara maksimal sehingga PPPK tidak terdampak,” ujar Fadli di Sofifi, Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan terkait pemberhentian maupun penghentian kontrak PPPK akibat penyesuaian belanja pegawai.

Ia memastikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, tidak menginginkan adanya pegawai yang dirugikan.

“Memang hampir semua orang tahu bahwa ketika belanja pegawai melebihi 30 persen, pilihan terakhir yang sering muncul adalah isu dirumahkan atau pemberhentian. Tapi sampai saat ini belum ada kebijakan ke arah itu,” jelasnya.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Minggu 26 April 2026, Hoki Shio Kuda hingga Shio Ular

Menurut Zulkifli, pemerintah daerah tengah mencari formula terbaik untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengorbankan PPPK yang telah terikat kontrak kerja.

Berdasarkan data, Pemprov Maluku Utara memiliki total 11.400 Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 4.146 PPPK dan 7.254 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKD pun mengimbau seluruh PPPK untuk tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah. Kinerja mereka, kata Zulkifli, akan tetap dievaluasi sesuai masa kontrak yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved