Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria di Kabupaten Dairi Sumatera Utara Tuduh Istrinya Ngerumpi Lalu Menganiaya Hingga Pincang

Saat itu dengan kesal, MB langsung menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangga sebelahnya

Tribunnews.com
Foto ilsutrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - Pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara tuduh istrinya ngerumpi dan menganiayanya hingga pincang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang Pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diringkus polisi usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istirnya.

Pria inisial MB (34) menganiaya istrinya, SIB, di rumah mereka, Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (2/8/2024) lalu.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, ketika dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2024).

"Ya tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, " ujar Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, Jumat (9/8/2024).

Kronologi 

Kata AKP Meetson, kejadian bermula saat SIB baru saja pulang membeli ikan dari warung sembari menggendong anaknya berusia 1 tahun yang sedang menangis.

Saat itu dengan kesal, MB langsung menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangga sebelahnya.

Namun hal tersebut dibantah oleh SIB dan mengaku baru pulang dari warung untuk membeli ikan.

"Sehingga kejadian itu membuat pasangan suami istri ini menjadi cekcok dan sempat adu mulut," kata Kasat AKP Meetson.

Saat cekcok tersebut, MB pun naik pitam dan langsung menampar pipi sang istri sebanyak 3 kali. 

MB juga meninju kening dan menendang betis kaki kanan SIB secara berulang-ulang hingga pincang.

Setelah kejadian tersebut, keesokan harinya SIB menghubungi keluarganya dan melaporkan penganiayaan yang ia alami.

SIB pun kemudian di jemput oleh pihak keluarga dan menginap di rumah pamannya yang berada di Asmil 0206 Dairi untuk menghindari perbuatan kekerasan suaminya.

Setelah 2 hari, tepatnya tanggal 5 Agustus, SIB kemudian melaporkan KDRT tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta hasil Visum, Unit PPA resmi menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.

Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved