Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Pulau Taliabu 2024

DPS Kecamatan Taliabu Barat Maluku Utara Resmi Diumumkan, Warga Diminta Cek Hasilnya 

Apabila ada ketidaksesuaian data DPS Taliabu Barat, Maluku Utara, PPK meminta warga masukkan untuk perbaikan data valid

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok PPK Taliabu Barat
PILKADA: Ketua PPK Taliabu Barat, Maluku Utara, Mahli Umasugi 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi diumumkan, Minggu (18/8/2024).

Pengumuman DPS tersebut sebagai salah satu tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taliabu Barat, Mahli Umasugi menuturkan, DPS dihimpun dari 13 Fesa atau 30 TPS se Taliabu Barat.

Menurutnya, pengumuman DPS ini berlaku sejak tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Baca juga: Aliong Mus Target Menangkan Citra - Utuh di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024, Lawan Kotak Kosong

Karena itu, Mahli meminta masyarakat untuk datang melihat hasil DPS tersebut di Kantor Sekretariat PPS desa masing-masing.

Apabila ada ketidaksesuaian data, warga bisa langsung berikan masukkan untuk perbaikan data valid atau penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Jika ada yang belum cocok datanya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan di masing-masing Sekretariat PPS se Kecamatan Taliabu barat," terangnya.

Sebaliknya, kata Mahli, bilamana masyarakat menemukan DPS tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Nantinya pihak PPS/PPK akan menelusuri dan mencoret dari daftar pemilih sementara.

Baca juga: Citra Puspasari Mus Nyatakan Sikap Maju Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024, Warga Teriak Setuju

Dan ketika seluruh data DPS telah valid, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Pulau Taliabu.

Ketentuan itu mengacu pada PKPU Nomor 7 tahun 2024  Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

"Untuk informasi lanjutnya , masyakarat bisa langsung menghubungi PPS yang ada di masing-masing desa, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved