Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Pulau Taliabu 2024

TPS 05 di Kecamatan Taliabu Barat Akan PSU, Jadwalnya Diputuskan Besok

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Laode Havidl
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna saat diwawancara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, mempersiapkan logistik pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Kecamatan Taliabu Barat.

PSU tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Rekomendasi Panwascam Taliabu Barat Nomor: 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Pelanggaran yang ditemukan adalah dua pemilih berdomisili daerah lain yang mencoblos dua jenis surat suara, yakni Pilbup Taliabu dan Pilgub Maluku Utara.

Padahal, seharusnya mereka hanya bisa memilih untuk Pilgub Maluku Utara.

PILKADA: Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna saat
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna saat diwawancara.

"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam adalah terkait ada 2 warga yang seharusnya mendapatkan 1 jenis surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, namun keliru diberikan 2 surat suara oleh anggota KPPS," ungkap Rometi, Senin (2/12/2024).

Rometi mengaku batas waktu PSU berlangsung selama 10 hari sejak waktu pemungutan suara dimulai.

Namun, pihaknya akan memutuskan jadwal pelaksanaan PSU pada Selasa (3/12/2024).

Sebab, KPU Pulau Taliabu masih menunggu form C Plano dan surat suara yang dicetak di Makassar.

"Besok pukul 10.00 WIT baru kami mulai putuskan (Jadwal PSU TPS 005)," pungkasnya.

Baca juga: Polres Pulau Morotai Kerahkan 180 Personel untuk Jaga Pleno Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

Baca juga: Pemkab Pulau Morotai Maluku Utara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih di Rapat Tindak Lanjut BPK

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 005 berjumlah total 518 orang.

Sementara untuk partisipasi pemilih atau suara sah berjumlah 363,  sedangkan suara tidak sah untuk 3 pemilih.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved