Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pj Gubernur Malut Diminta Evaluasi Kepsek SMKN 1 Tidore Kepulauan, Diduga Diskriminasi Guru Senior

Ali Djumati diduga dengan sengaja menambah jumlah guru honor sebanyak 11 orang di SMKN 1 Tidore Kepulauan, dan dirasa merugikan para Guru PNS

|
Dok Guru SMKN 1 Tidore Kepulauan
Tampak depan SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan. Para Guru PNS membuat surat pengaduan untuk Pj Gubernur Malut agar melakukan evaluasi kinerja terhapad Kepala Sekolah Ali Djumati, karena diduga melakukan tindakan diskriminasi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ali Djumati, diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap para Guru PNS yang telah lama mengabdi.

Hal ini tertuang dalam surat pengaduan yang diajukan ke Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Ali Djumati.

Dalam surat pengaduan tersebut terdapat 15 permasalahan yang diuraikan atas tindakan Ali Djumati selaku Kepala Sekolah SMKN 1, yang diduga merugikan sekitar 8 guru senior.

guru pns smk n 1 tidore kepulauan
Daftar Guru PNS SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan.

Ali Djumati diduga dengan sengaja menambah jumlah guru honor sebanyak 11 orang di SMKN 1 Tidore Kepulauan, dan dirasa merugikan para Guru PNS yang telah tersertifikasi.

Hal ini karena pembagian jam mengajar yang tidak sesuai ketentuan dan cenderung menguntungkan guru-guru honor yang baru direkrut masuk.

Tindakan tersebut dinilai menciptakan suasana tidak harmonis antar guru di SMKN 1 Tidore Kepulauan, sampai terbentuk kelompok-kelompok.

JAM MENGAJAR GURU SMK NEGERI 1 TIDORE KEPULAUAN

Selain itu, dalam surat pengaduan juga tertuang mengenai tindakan Ali Djumati yang dinilai tidak transparan mengenai perencanaan DANA BOS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPS) selama menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Ali Djumati dalam surat tersebut juga dinilai melakukan tindakan nepotisme, dengan memperkerjakan sebagian besar dari kalangannya untuk mengisi posisi guru, tenaga kependidikan, hingga petugas kebersihan.

"Istri kepala sekolah bertindak sebagai pengendali/pengatur penggunaan anggaran sekolah," tulis butir 10 dalam surat pengaduan tersebut.

Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore Kepulauan ini juga kerap mengintimidasi hingga disharmonisasi ke beberapa guru hingga menyebabkan ketidaknyaman dan berujung pindah sekolah.

"Kepala sekolah selalui mengintimidasi dan mengancam guru-guru (contohnya: ketika rapat berlansung, untuk memindahkan guru-guru ke sekolah lain hanya dengan cara menelpon kenalannya/orang dalam DIKJAR Provinsi)" tulis butir ke 13 dalam surat pengaduan tersebut.

"Tidak memberikan tugas tambahan kepada guru-guru yang tidak disukai bahkan tidak melibatkan guru tersebut dalam kegiatan apapun di sekolah," butir ke 14. 

"Pergantian Ketua Jurusan Pariwisata tanpa ada kesepakat forum dan digantikan dengan guru honor yang mengakibatkan jumlah jam sertifikasinya tidak cukup dan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi sejak tahun 2023." Tulis butir ke 15. 

Atas beberapa tindakan yang dinilai merugikan para guru sertifikasi tersebut, surat pengaduan diajukan ke Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir agar ditindaklanjuti serta dilakukan evaluasi.

"Dengan ini memohon kiranya Bapak Pejabat Gubernur dapat melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan demi menjaga, memulihkan dan menyelamatkan jalannya proses pendidikan ke arah yang lebih baik." (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved