Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Kades Wailukum Halmahera Timur Maluku Utara Diberhentikan, Begini Penjelasanya

Kekosongan kepemimpinan di Desa Wailukum, membuat Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara menunjuk Pejabat Sementara (Pj)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Timur, Ardiansyah Majid, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Abjan Wahab resmi diberhentikan.

Pemberhentian tersebut melalui SK Bupati Halmahera Timur dengan nomor: 100.45/140/33.a/2024, tertanggal 4 Agustus.

Pemberhentian dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Timur, Maluku Utara, Ardiansyah Majid, Kamis (22/8/2024).

"Sebenarnya sudah lama, bahkan surat pemberhentian juga sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan, "ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Alasan Raheem Sterling Diusir dari Chelsea, Enzo Maresca: Saya Tidak Bilang Dia Pemain yang Buruk

Dikatakan, setelah SK Bupati disampaikan, yang bersangkutan tidak ada komplain ataupun gugatan secara hukum.

"Jadi sampai sejauh ini, tidak ada keberatan ataupun gugatan yang dilayangkan atas keputusan, "katanya.

Sehingga kekosongan kepemimpinan di Desa Wailukum, pihaknya menunjuk Pejabat Sementara (Pj).

Penunjuk tersebut sebagai tindaklanjuti, guna menjalankan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk memilih Kades definitif.

Baca juga: Raheem Sterling dan Ben Chilwell Ditendang dari Skuad Chelsea, Enzo Maresca: Mereka Bakal Susah

"Sehingga kapasitas Pj Kades adalah, menjalankan proses pemilihan Kades definitif, "ucpanya.

"Jadi tidak seperti Pj lain yang mengisi kekosongan, karena masa jabatan Kades berakhir."

"Sehingga untuk Desa Wailukum, akan dilakukan proses PAW, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved