Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Pulau Taliabu 2024

Penuhi Syarat, Abidin - Dedi Siap Daftar Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024 Jalur Independen

Suara dukungan ABDI berada diangka 4.560 ribu, KPU menilai jumlah ini telah melebihi syarat minimal yang ditentukan ke Pilkada Taliabu 2024

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok KPU Pulau Taliabu
PENDAFTARAN: KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, saat menggelar plano penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu jalur perseorangan Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, Rabu (21/8/2024) 

TRIBUNTERMATE.COM, TALIABU - Pasangan Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan akhirnya memenuhi syarat bertarung di Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara 2024

Paslon akronim ABDI ini akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen/perseorangan.

Kabar ini resmi diumumkan KPU Pulau Taliabu usai Rapat Pleno Pemenuhan Syarat Calon Perseorangan, Selasa (20/8/2024).

Rapat Pleno mengacu pada berita acara nomor: 55/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara, Digarasi Hanya Ada Kijang Inova 2012

Di mana, Paslon ABDI memiliki saldo dukungan suara saat ini sebanyak 4.560 ribu, dari jumlah yang ditetapkan minimal 4.254 ribu.

Koordinasi Divisi Teknis KPU Pulau Taliabu, Husen Soamloe membenarkan informasi tersebut.

"Berdasarkan hasil pleno pemenuhan persyaratan calon perseorangan, (ABDI) telah memenuhi syarat," ungkapnya.

Dia mengaku, awalnya Tim Paslon ABDI mengajukan dukungan suara berjumlah 5.273 ribu.

Setelah itu, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual (Verfak) dan mengeliminasi 713 suara tidak memenuhi syarat.

Pada akhirnya, suara dukungan ABDI berada diangka 4.560 ribu. Ini pun telah melebihi syarat minimal yang ditentukan.

Baca juga: Antam dan UBS Turun! Cek Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024

"Syarat dukungan mereka sudah terpenuhi, "ujarnya.

Penjelasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pulau Taliabu nomor 133 tahun 2024 saat datang mendaftar ke KPU Pulau Taliabu tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Tahun 2024.

"Iya, jadi surat keputusan ini nanti dibawa ke KPU pada saat pendaftaran, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved