Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Pulau Taliabu 2024

Langgar Netralitas, Bawaslu Taliabu Maluku Utara Proses Tiga ASN

Oknum ASN Taliabu Maluku Utara diproses karena melanggar netralitas saat tahapan Pilkada 2024

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
LAPORAN: Koordinasi Divisi HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, Ariani La Abu, beberkan tindak lanjut laporan tiga oknum ASN tak netral selama tahapan Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ariani La Abu membeberkan ada tiga oknum ASN yang diproses.

Ketiga pegawai itu, dilaporkan tidak menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Meski demikian, Ariani tak menjelaskan detail nama-nama ASN tersebut serta motif dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Selama tahapan Pilkada itu sudah ada tiga laporan mengenai netralitas yang sedang diproses," ungkap Ariani kepada TribunTernate.com, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Politisi Perindo Tidore Malut Jagokan Bapaslon MASI AMAN di Pilkada 2024, Adelan: Menang Besar

Dia menjelaskan, perihal proses lanjutan dari netralitas ASN adalah Bawaslu hanya merekomendasikan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Nantinya, KASN yang akan mengeluarkan surat keputusan kepada Bawaslu Pulau Taliabu.

Baca juga: Bawaslu Taliabu Maluku Utara Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri Jelang Pilkada 2024

 "KASN nanti yang akan mengeluarkan surat keputusan," terangnya.

Seraya menambahkan bahwa, rekomendasi perihal laporan netralitas ASN tersebut sampai sekarang belum ada surat balik dari KASN ke Bawaslu.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved