Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Gegara Ini, Mustami Jamal dan Martoyo Sasongke Kena Warning Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara

Sementara Pj Kades Desa Sosowomo, Halmahera Tengah, Martoyo Sasongke mengaku tidak mengetahui atau melihat poster Ikram M Sangadji

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PILKADA: Kordivi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, Munawar Wahid saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Diduga langgar netralitas, Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara warning Mustami Jamal.

Diketahui Mustamin Jamal merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Tengah.

Di mana belum lama ini, ia dengan Pj Kades Desa Sosowomo, Martoyo Sasongke diduga mengkampanyekan salah satu Calon Kepala Daerah.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, kejadian itu terjadi di Desa Sosowomo, Weda Selatan Selasa, (3/9/2024).

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara, Ini Harapan Bahri Sudirman

Saat keduanya melakukan giat sosial yakni penyaluran insentif ibu hamil, menyusui dan lansia, ada poster Ikram M Sangadji.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Mustami Jamal mengaku tidak tahu karena fokus pada acara.

"Saya kurang perhatikan, karena saya fokus acara dan posisi saya ada di belakang, "ungkapnya.

Sementara Martoyo Sasongke mengaku, dirinya tidak mengetahui atau melihat poster Ikram M Sangadji.

"Saya tidak melihat ada spanduk dengan foto Pak Ikram, sebab staf yang pasang, "katanya.

Terpisah Pj Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman saat dikonfrimasi memilih bersikan netral.

"Memaklumi (kelalaian Bustami Jamal) yang belum mau memajang foto Pj Bupati dan Sekda baru, "singkatnya.

Menyikapi polemik netralitas ini, Bawaslu Halmahera Timur memberikan warning kepada  Mustamin Jamal dan Martoyo Sasongke.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siap Bersinergi dengan Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara

"Apapun alasannya, tidak akan dibenarkan kalau itu melanggar netralitas sebagai Abdi Negara."

"Ingat, Pak Ikram bukan lagi Pj Bupati, melainkan Calon Kepala Daerah di Pilkada ini."

"Karenanya kami akan lakukan penelusuran, jika terbukti sengaja, kami laporkan ke KASN, "tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved