Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Update Kasus Senpi di Halmahera Utara Maluku Utara, Jaska Terima 4 Tersangka Beserta Barang Bukti

Empat tersangka kasus Senpi di Halmahera Utara masing-masing Replis Sumenda, Shane Bryan Salamat, Vergel Mahaling Singcoy dan Yeni Tondo

Penulis: Mufrid Tawary | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Mufrid Tawary
HUKUM: Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menyerahkan empat tersangka sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Kejari, Jumat (6/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, limpahkan empat tersangka sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus kepemilikan senjata sapi (Senpi) ilegal, Jumat  (6/9/2024).

Pelimpahan berkas atau tahap dua ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Empat tersangka itu masing-masing Replis Sumenda, Shane Bryan Salamat, Vergel Mahaling Singcoy dan Yeni Tondo.

Dalam rilisnya, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri,  melalui Kasi Humas, Iptu Deny Salaka menyatakan.

Baca juga: Gunakan Wajah Piet Hein Babua, Pemilik Akun Penyebar Video di Halmahera Utara Malut Dipolisikan

Empat tersangka dikenakan sanksi dalam kasus  tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. 

"Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang buktinya, "tegas Iptu Deny Salaka

Adapun kata dia, barang bukti yang dilimpahkan antara lain, satu unit perahu pumpboat dan dua unit mesin dalam merek Kembo.

Kemudian, empat pucuk senjata api ilegal, 8 magazine dan 100 butir peluru. 

Baca juga: Eks Sekretaris PKB Dukung Piet - Kasman di Pilkada Halmahera Utara Maluku Utara 2024

Barang bukti lainya yang dilimpahkan berupa tiga buah handphone, serta satu buah buku tabungan.

Serta satu pucuk senjata api M16, yang nomor dan merek telah dihapus pelaku. 

"Semua berkas tahap dua dan barang bukti sudah dilimpahkan, dan diterima langsung oleh JPU, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved