Kamis, 14 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Viral Chat Provokatif, Wabup Halmahera Utara Polisikan Oknum Anggota DPRD Malut

Wakil Bupati Halmahera Utara melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK usai percakapan di grup WhatsApp

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Kuasa hukum Wabup Halut, Hairun Rizal, saat dikonfirmasi di Ternate. Kuasa hukum memastikan laporan akan diajukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sekaligus mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum berjalan, Senin (30/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Wakil Bupati Halmahera Utara melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK usai percakapan di grup WhatsApp yang berisi kalimat provokatif viral di publik.
  2. Ucapan “baku bunuh” dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, sehingga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.
  3. Kuasa hukum memastikan laporan akan diajukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sekaligus mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum berjalan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat berinisial AK alias Aksandry.

Laporan tersebut buntut dari percakapan grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara yang viral dan memicu reaksi publik.

Dalam tangkapan layar chat whatsapp yang beredar luas itu, Aksandry diduga melontarkan kalimat provokatif "Baku Bunuh" dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka.

Baca juga: FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria, Hitung-hitungan Yakob Sayuri Masuk Starting XI

Sebab, pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Olehnya itu kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Wakil Bupati Halut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” kata Kuasa Hukum Kasman Hi Ahmad, Hairun Rizal, saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (30/3/2026).

Hairun Rizal menegaskan saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp.

Ia sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh pejabat publik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut,” katanya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Hairun Rizal menegaskan akan melaporkan ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Laporan itu atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dugaan penghasutan ke masyarakat.

Pasal yang dilaporkan itu yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3) tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca juga: Ormat Menang Lelang Geothermal di Halmahera Barat, Celios: Status Perusahaan Israel

Kemudian, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Hairun Rizal berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas tindakan oknum anggota DPRD tersebut.

“Pastinya kita akan menempuh jalur hukum, kalaupun terbukti jelas akan diproses hukum yang ada. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar proses hukum akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved