Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Kota Tidore 2024

Besok KPU Tidore Maluku Utara Umumkan Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Kota Tidore, Maluku Utara diminta untuk tidak terlibat ataupun terafiliasi dengan Parpol atau kandidat

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PILKADA: Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Bahrudin Tosofu 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - KPU Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu, Senin (16/9/2024).

Baharudin menyampaikan, tahapan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi di tingkat PPK dan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan/Desa.

Sehingga bagi warga Kota Tidore Kepulauan agar daftarkan diri sebagai petugas KPPS di masing-masing kelurahan/Desa.

Baca juga: BPBD Tidore Maluku Utara Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Buruk

"Rencananya, dibutuhkan 1.561 anggota, dan mereka tak boleh memiliki afiliasi dengan Parpol atau calon mana pun Pilkada, "katanya.

Dari 1.561 KPPS, 223 akan ditempatkan di TPS, termasuk satu TPS khusus di Rutan Kelas II B Soasiu.

Setiap TPS akan diisi 7 anggota KPPS yang tersebar di 89 Kelurahan/Desa di Kota Tidore Kepulauan. 

Anggota KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc, yang bekerja di tingkat TPS.

Dalam melakukan rekrutmen anggota KPPS, KPU Kota Tidore Kepulauan melakukan mitigasi terkait integritas calon anggota.

"Jadi kami akan lakukan seleksi ketat, dan memastikan agar anggota KPPS tidak terlibat ataupun terafiliasi dengan Parpol atau kandidat, "tegasnya.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdomisili di wilayah kerja PPS

Berusia paling rendah 17 tahun

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved