Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Bawaslu Halmahera Timur Malut Sebut Sanksi Pidana Pemilu Tak Tebang Pilih Jika Ada Pelanggaran

Bawaslu Halmahera Timur Maluku Utara Sebut Sanksi Pidana Pemilu Tak Tebang Pilih Jika Ada Pelanggaran atau pelaporan dari pihak terkait

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir menegaskan pemberian sanksi pidana pemilu tidak tebang pilih jika ditemukannya dugaan pelanggaran netralitas atau laporan pihak terkait yang mengawasi.

Hal tersebut bertujuan untuk menegakkan netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Halmahera Timur.

"Tentu kami memantau keberpihakan dukungan ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat dan BPD kepada calon tertentu," katanya, Rabu (25/9/2024).

Lanjutnya, setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon), pidana yang dilakukan ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, dan BPD sangat berpotensi.

Baca juga: Menang Banding, Bupati Halmahera Selatan Kembalikan Rina Hamid Sebagai Kades Gurapin

"Apalagi mereka mengarahkan masa untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan mengunakan jabatan dan wewenang, itu sudah kategori politik praktis sehingga bisa di kenakan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

Suratman mengatakan, ASN harus menyadari betul posisinya sebagai aparatur negara yang harus bersikap netral. 

"Walaupun disi lain, ASN, Kepala Desa, Prangkat dan BPD punya hak pilih, tapi ada regulasi yang dibatasi tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved