Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

PDIP Morotai Maluku Utara Sesali Keputusan DPP Rekom Muhamad Rizki Jadi Ketua DPRD

DPP Rekom Muhamad Rizki Jadi Ketua DPRD pengurus PDIP Morotai, Maluku Utara ungkap kekecewaan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Pengurus DPC Partai PDIP saat membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara beberapa bulan yang lalu, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, kecewa dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang merekomendasikan Muhamad Rizki sebagai ketua DPRD periode 2024-2029. 

Kekecewaan itu disampaikan langsung Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Pulau, Rao Rine Ariman.

Rine menilai, keputusan DPP tidak lagi merujuk pada aturan partai. Di mana, yang berhak menjadi ketua DPRD yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara atau KSB partai.

Selain itu, Rine juga menyebutkan, yang berhak ditunjuk menjadi ketua DPRD berdasarkan mekanisme partai yaitu pernah terpilih dua kali berturut. Artinya, bukan anggota partai yang baru terpilih, lalu direkomendasikan untuk menjadi ketua DPRD.

Baca juga: Jika Terpilih di Pilkada Halmahera Selatan 2024, Bahrain Kasuba Mekarkan Dusun Tabamoi Jadi Desa

"Kami merasa kecewa dengan keputusan DPP PDIP, atas penunjukan ketua DPRD, dalam aturan partai yang berhak menjadi ketua adalah KSB, dan minimal menjadi dewan terpilih 2 periode berturut, dan tidak bisa anggota DPRD yang baru terpilih," tegasnya, Senin (30/9/2023).

Seharusnya kata dia, yang layak menjadi ketua DPRD Morotai, berdasarkan ketentuan Partai yaitu, Ketua DPC Pulau Morotai, Richard Samatara, yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Morotai selama tiga periode.

"Dalam 3 periode kepemimpinan pak Richard Samatara, PDIP Pulau Morotai, selalu menjadi pimpinan DPRD 2 kali, bahkan suara terbanyak kedua dan yang terakhir suara terbanyak di Kabupaten Pulau Morotai pada Pileg 2024 kemarin, maka beliau layak Pimpinan ketua sesuai dengan ketentuan Partai," cetusnya.

Maka itu, mewakili pengurus lainnya,  Rine berharap pengurus PDIP di Morotai punya sinergi baik, dapat kembalu memikirkan keputusan itu.

"Kami berharap DPP lebih mendengarkan suara kami. Keputusan ini tidak hanya merugikan partai, tetapi juga menghambat sinergi di antara kader,” imbuhnya.

Data yang dihimpun TribunTernate.com, usulan Muhamad Rizki sebagai ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Periode 2024-2029 tersebut, setelah DPP PDIP mengeluarkan surat dengan nomor: 6411/IN/DPP/VIII/2024, tertanggal 01 Agustus  2024, perihal Instruksi Terkait Pimpinan Sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 

Atas surat tersebut, DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, mengusulkan nama-nama Pimpinan sementara DPRD dengan lampiran surat nomor: 257/IN/DPD.32-D/IX/2024, perihal, penyampaian Pimpinan Sementara Anggota DPRD Prov/Kab./Kota, Tanggal 7 September 2024.

Untuk Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai wakil ketua DPRD, Kota Tidore Kepulauan Drs. Ade Kama sebagai ketua DPRD, Kabupaten Pulau Morotai Muhamad Rizki sebagai ketua DPRD.

Baca juga: Resmikan Posko Utama, Relawan Pro JOOU Komitmen Menangkan Husain Sjah di Pilgub Malut 2024

Kabupaten Halmahera Barat Herman Sidete sebagai Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Halmahera Utara Inggrid Paparang sebagai wakil ketua DPRD.
 
Kabupaten Halmahera Timur, Djon Ngoraitji, sebagai wakil ketua DPRD, dan Kabupaten Kepulauan Sula M. Ridho Guntoro, sebagai Wakil ketua DPRD.

Berikut Ini Anggota DPRD Teprilih Fraksi PDIP :

  1. Dapil I, Kecamatan Morotai Selatan, Muhamad Rizki, memperoleh suara sebanyak, 716. Jumlah suara sah partai politik dan Caleg, sebanyak 2.444.
  2. Dapil II, meliputi, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Jaya, dan Kecamatan Pulau Rao.
  3. Richard Samatara, memperoleh suara sebanyak, 531. Jumlah suara sah partai politik dan Caleg, sebanyak, 1.741. Dapil III, meliputi, Kecamatan Morotai Timur, dan Kecamatan Morotai Utara.
  4. Yafet Sidigol, memperoleh suara sebanyak 551. Jumlah suara sah partai politik dan Caleg, sebanyak 1.523.(*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved