Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Mitigasi Tumpang Tindih Perda/Ranperda, Kemenkumham Malut Gelar Inventarisasi di Pemkot Ternate

Inventarisasi Perda dan Ranperda merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Malut dalam menyelaraskan produk hukum Pemkot Ternate

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
KERJA SAMA: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Rahman dan Asrulsani Bahar bersama Kasubbid Bantuan Hukum Pemkot Ternate, Ria Mandasari dan jajaran 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut melakukan inventarisasi Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate, Selasa (8/10/2024).

Kehadiran tim Kanwil Kemenkumham Malut sebagai tindaklanjut arahan Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi yang mendorong pentingnya sinergi bersama pemda untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Selain itu, Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa inventarisasi Perda dan Ranperda tersebut merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Malut diharapkan dapat melahirkan perda yang selaras dan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sinergi dan kolaborasi, kata Andi Taletting Langi, adalah kunci melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat.  

Baca juga: Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru Jadi Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Sisa Periode 2019-2024

Kedatangan tim Kemenkumham Malut yaitu JF Perancang Perundang-Undangan Budi Rahcman dan Asrulsani Bahar disambut oleh Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Ria Mandasari.

Dalam kesempatan itu, Ria menyampaikan untuk Perda dan Perwali yang akan diharmonisasi itu sudah di bahas pada tahun 2023 sedangkan untuk tahun 2024 tidak ada.

Dalam koordinasi kajian Perda, Budi Rahcman selaku JF Perancang Perundang-undangan Pertama, menyampaikan maksud koordinasi kajian perda yaitu mengiventarisir perda/raperda yang akan dikaji melalui jalur kumulatif terbuka agar tidak tumpang tindih.

Selain itu, menyelaraskan agar koheren dengan arah tujuan rencana pembangunan nasional.

Baca juga: Danny Mills Bandingkan Kyle Walker vs Trent Alexander-Arnold: Bek City Jauh Dibanding Bek Liverpool

Adapun, Asrulsani Bahar menambahkan bahwa pemetaan perda/raperda merupakan salah satu upaya untuk menginventarisir semua produk hukum daerah di Kota Ternate.

"Dari perencanaan pembentukan  peraturan daerah untuk diklasifikasi agar dapat mengetahui kebutuhan hukum daerah dan urgensi penyelesaian masalahnya dengan membentuk peraturan daerah yang berkualitas, "terangnya.

Adapun inventarisasi produk hukum daerah dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved