Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Diminta Jeli Awasi Netralitas Pegawainya Jelang Pilkada 2024

Penanganan pelanggaran netralitas tidak hanya dilakukan Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, melainkan juga tugas Kepala Daerah

|
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PILKADA: Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, Munawar Wahid saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja, Kamis (10/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara diminta awasi netralitas pegawainya jelang Pilkada 2024.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, Kamis (10/10/2024).

Dikatakan, upaya pengawasan netralitas tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi juga Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Daerah juga punya tanggung jawab mencegah terjadinya pelanggaran netralitas, "ungkapnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Jasad Pria Tanpa Identitas - KDRT Kades Orimakurunga - Ayah Setubuhi Anak

Sejauh ini, beberapa pelanggaran netralitas sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian negara (BKN).

"Ada pegawai dan Kades diduga melanggar netralitas, kalau kasusnya seperti ini, yang berhak membina lalu diberi sanksi itu Kepala Daerah."

"Tapi dengan kewenangan kami juga, atas laporan yang masuk, kami sudah laporkan, tinggal menunggu rekomendasinya keluar, "tuturnya.

Menurutnya, penindakan pelanggaran Pemilu/Pilkada merupakan tugas dan wewenang penyelenggara.

Baca juga: Puncak Peringatan HKG PKK ke 52, Sekprov Maluku Utara: Harus Lebih Aktif dan Inovatif

Akan tetapi tidak serta merta dilimpahkan (jika ada kasus), karena ada juga surat edearan (SE) terkait netralitas dari Kepala Daerah.

"Kalau sudah ada SE, artinya Kepala Daerah harus tegas terkait pelanggaran netralitas pegawai."

"Karena aturan tersebut mengikat, sanksi melekat bagi pegawai bahkan pejabat daerah sekalipun jika melanggar, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved