Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek di Dinas Pendidikan Morotai Maluku Utara Tahun LKPD 2021 

BPK Temukan Ada Kelebihan Pembayaran Proyek di Dinas Pendidikan Morotai Maluku Utara Tahun LKPD 2021

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek di Dinas Pendidikan Morotai Maluku Utara Tahun LKPD 2021 
Dok. Tribunnews.com
BPK temukan ada Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang mana ada kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, tahun LKPD 2021 dan 2023, Sabtu (19/10/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tiga proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai Tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dan 2023, Sabtu (19/10/2024).

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk melakukan penagihan ke pihak ke III.

Data yang dihimpun TribunTernate.com di Kejari Morotai, terdapat kelebihan pembayaran anggaran LKPD 2021, dengan menerangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp24.804.573,74 sesuai ketentuan dan menyetor ke kas daerah.

Baca juga: Deretan 5 Tempat Cuci Kendaraan yang Bersih dan Murah di Kecamatan Weda Halmahera Tengah Malut

Sementara di Tahun 2023, Denda keterlambatan paket pekerjaan Pembangunan RKB PAUD Negeri/ Morodadi yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Mulia sebesar Rp4.211.016,22.

Selanjutnya juga denda keterlambatan paket saranə pendidikan SD Inpres Daeo yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Mulia, Tahun LKPD 2023 sebesar Rp17.879.521,50.

Temuan itu pun dibenarkan Kepala Kejari Morotai Indra Nuatan saat diwawancarai Kamis (17/10/2024) kemarin.

"Kita diberikan SKK oleh Pemda atas temuan BPK itu, dan sebagian mereka pihak ketiga telah melakukan pengambilan setelah kita sampaikan KPA oleh bersangkutan," singkatnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved