Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Syukur Boeroe Ditunjuk Jabat Plt Kepala BPKSDMA Taliabu Maluku Utara Gantikan Surati Kene

Syukur Boeroe Ditunjuk Jabat Plt Kepala BPKSDMA Taliabu Maluku Utara Gantikan Surati Kene yang dibebaskan tugaskan untuk menjaga netralitas pns

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Syukur Boeroe
Syukur Boeroe jabat Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jabatan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDMA) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi dijabat Syukur Boeroe.

Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru saat dikonfimasi,Kamis (24/10/2024).

Salim menjelaskan, pergantian tersebut dilakukan karena jabatan Kepala BPKSDMA Taliabu saat ini mengalami kekosongan.

Salim Ganiru menyampaikan, sebelumnya kepala BPKSDMA Taliabu dijabat oleh Sutari Kene, namun ia dibebastugaskan sementara untuk menjaga netralitas pegawai.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024: Cagub Sherly Tjoanda Siap Tampung Semua Aspirasi Masyarakat

Pembebasan tugas itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini Suami Surati Kene bernama La Ode Yasir mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati nomor urut 1 di Pilkada Pulau Taliabu," mengatakan.

Menurut Salim Ganiru, keputusan tersebut sempat diadukan oleh Surati Kene ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 2 Oktober 2024.

BKN kemudian menanggapi dengan mengeluarkan surat nomor: 424/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, Tentang tanggapan atas pengaduan Surati Kene yang tertuju ke Plt Bupati Pulau Taliabu.

Baca juga: Program MBKM: Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Maluku Utara Magang di PT Samator Indo Gas Tbk

"Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA," bebernya.

Selain itu, ia berharap agar Surati Kene dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

"Tapi sampai saat ini ibu Surati tidak mengajukan cuti di luar tanggungan Negera," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved