Kasus Billfish
Masih Disidik Kejati Malut, Ini 4 Fakta Kasus Pengadaan 2 Kapal Billfish Milik DKP
Kasus pengadaan dua kapal penangkap ikan dilidik sejak 2023 lalu. Sedianya kapal ini diserahkan ke kelompok nelayan, namun belum dilakukan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Malut menegaskan masih terus mendalami penyidikan kasus pengadaan dua kapal penangkap ikan (Billfish) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga mengungkapkan hal itu di Kota Ternate, kemarin.
Berikut ini 4 fakta penting terkait kasus tersebut.
1. Bantuan KKP RI
Kedua kapal penangkap ikan itu yakni Billfish 01 dan Billfish 02 merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI.
Diserahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada 2017.
Pengadaan Billfish 01 dan Billfish 02 itu awalnya untuk mendukung event Widi Internasional Fishing Tournament di Halmahera Selatan pada 2017.
Namun dengan syarat ketika event selesai, dua kapal itu diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan.
Namun hingga event telah selesai, kedua kapal ini tidak diserahkan kepada kelompok nelayan.
2. Saksi-saksi
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengadaan dua kapal penangkap ikan milik DKP Malut.
Di antaranya adalah:
- Ahmad Purbaya (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara
- Abdullah Assegaf (Kepala DKP Malut)
- Muabdin Radja mantan sekda
- Paul Liang selaku penyedia pengadaan kapal
3. Dilidik Sejak 2023
Kasus ini sudah dilidik Kejati Malut sejak 2023 lalu.
Pada Januari 2024 lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Malut Ardin menyebut bahwa kasus ini sudah naik status ke tingkat penyidikan.
Namun kala itu kejaksaan belum mengumumkan siapa tersangka.
Kejati beralasan masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.
4. Kondisi Kapal
Penyidik Kejati Malut telah melakukan pengecekan kondisi barang bukti dua kapal penangkap ikan milik DKP Maluku Utara pada 6 Februari 2024.
Kedua kapal itu yakni Billfish 01 dan Billfish 02 berlabuh di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kondisinya saat itu terlihat tak terurus.
Padahal proyek pengadaan dua kapal yang dikerjakan CV Mandiri Makmur itu bernilai kontrak Rp 5,9 miliar. (*)
| Blak-blakan Pelatih Malut United Hendri Susilo Usai Keok dari Dewa United: Pemain Tak Patuhi Taktik |
|
|---|
| Anak Pengrajin Cincin Raih IPK 3,98, Adib Masraf Lulusan Terbaik Unkhair Ternate |
|
|---|
| Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Selasa 14 April 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki |
|
|---|
| Absen Panggilan Kejati dengan Alasan Sakit, Aliong Mus Justru Hadir di Musda Golkar VI Maluku Utara |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Update Peringatan Dini, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Richard-Sinaga-Kasi-Penkum-Kejati.jpg)