Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelecehan di Taliabu

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pria 19 Tahun di Taliabu Malut Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur 

Anggota Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meringkus pria inisial MR alias Rian (19) di Kecamatan Taliabu Utara.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Pria asal Taliabu, Maluku Utara inisal MR ditangkap karena diduga setubih gadis dibawah umur, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Anggota Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meringkus pria inisial MR alias Rian (19) di Kecamatan Taliabu Utara.

MR ditangkap atas laporan dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur inisial NS.

Terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu pada Selasa (29/10/2024) berdasarkan SP No.143/X/2024/ Sat Reskrim.

Baca juga: Pekan Depan Pelabuhan Ferry Sofifi Dihentikan Sementara, Dialihkan ke Sidangoli Halmahera Barat 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu AKP I Komang Suriawan menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sejak Mei 2023 lalu.

Dan mulai terungkap setelah korban melaporkan pada 12 Oktober 2024.

Komang mengatakan, kronologi berawal ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban malam hari.

Saat itu, korban sedang tertidur pulas kemudian terbangun setelah mengetahui ada pelaku dikamarnya.

Baca juga: Bappenas Gelar FGD Bahas Pengembangan Kawasan Konservasi Pulau Mare Tidore Maluku Utara

"Korban berteriak kaget dengan hadirnya pelaku, dan saat itu pelaku menutup mulut korban," ungkap Komang, Rabu (18/10/2024).

Setelah itu, korban melakukan aksinya. Dan setelah merasa puas, pelaku kemudian pergi.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved