Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narto, Mantan Napi di Ternate yang Dapat SKCK dari Dit Intelkam Polda Maluku Utara

Penerbitan SKCK Narto, mantan Napi sesuai dengan nomor: SKCK/Yanmas/9394/XII/2023/Dit Intelkam Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Netizen Ternate
HUKUM: Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Dit Intelkam Polda Maluku Utara atas nama Narto disoal, Selasa (5/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Maluku Utara atas nama Narto disoal.

Pasalnya Narto merupakan mantan Narapidana (Napi) kasus pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi Covid 19.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Narto diduga menerima SKCK tanpa melalui prosedur, atau tidak dicantumkan catatan kriminalnya.

Sebagaimana surat putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 202/PID.B/2023/PN Tte, tertanggal 21/11/2023 dengan penahanan pertama 07/09/2023. 

Baca juga: Jawaban Savage Bernardo Silva, Bintang City Ogah Doakan Ruben Amorim di MU, Fans: Jahat Banget

Penerbitan SKCK Narto sesuai dengan nomor: SKCK/Yanmas/9394/XII/2023/Dit Intelkam. 

SKCK itu diduga dibuatkan oknum petugas Polda Maluku Utara, yang bertugas di Bandara Sultan Babullah Ternate.

Menanggapi fenomena ini, Wahyuningsih Madili, seorang Praktisi Hukum Perempuan Maluku Utara menjelaskan.

Pihak Kepolisian harus jeli melihat riwayat warga/orang pembuat SKCK.

"Kalau bersangkutan memiliki catatan kriminal, harusnya di isi (cantumkan) dalam SKCK."

"Bukan sebaliknya atau di isi yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal."

"Kalau di isi begitu (tidak miliki catatan kriminal), maka publik bisa nilai, bahwa ada pembuatan SKCK yang diistimewakan, "katanya, Selasa (5/11/2024).

Karenanya ia meminta Dir Intelkam Polda Maluku Utara mengecek kembali penerbitan SKCK.

Sehingga bisa dilakukan pengecekan atau perbaikan, atau bahkan ditarik dari kepemilikan.

"Dir intelkam harus cek kembali, biar diperbaiki. Supaya, kedepan menerbitkan SKCK lebih teliti, "tandasnya. 

Terpisah, Dir Intelkam Polda Maluku Utara Kombes Pol Yushfi Munif Nasution saat dikonfirmasi mengaku, penerbitan SKCK bukan di masa jabatannya. 

Baca juga: Jawaban Savage Bernardo Silva, Bintang City Ogah Doakan Ruben Amorim di MU, Fans: Jahat Banget

"Saya menjadi Dir Intelkam itu 12 juli 2024, coba cek pada Pak Wadir, karena itu tandatangan Wadir, "ucapnya.

Terpisah Wadir Intelkam Polda Maluku Utara AKBP Andri Hariyanto mengaku mengecek kembali penerbitan SKCK yang dimaksud.

"Nanti kita kroscek kembali penerbitan SKCK-nya, "ucap Andri mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved