Halmahera Selatan
Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak, Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Selatan Disorot
Kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan.
Penyidik Satreskrim dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku inisial RI alias Reli.
Pasalnya dalam penanganan kasus ini, penyidik disebut belum juga memintai keterangan terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku, RI merupakan seorang ayah. Pada 9 September 2024 lalu, ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan karena diduga mencabuli anak tirinya, SR (16).
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Tidore Maluku Utara Bersama TNI/Polri Gelar Kerja Bakti
Aksi bejat ayah tiri yang terjadi di Kecamatan Kepulauan Joronga itu terbongkar saat RI memukuli anak tirinya.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, menekankan perlunya penanganan cepat atas kasus tersebut.
Mengingat kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi perhatian pihak kepolisian.
Bambang mendesak Polres Halmahera Selatan agar mempercepat proses hukum.
"Kasus ini harus segera ditangani dan diproses hingga naik ke Pengadilan. Ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua," ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Kembali Erupsi, Lontarkan Abu 1000 Meter di Atas Puncak
Bambang juga mengingatkan pentingnya peran Polres dan Pemkab Halmahera Selatan dalam melindungi anak-anak di bawah umur.
Ia pun berharap, penyidik segera merampungkan kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya tersebut, agar ada kepastian hukum serta efek jera.
"Saya ikut prihatin terhadap kasus ini. Penyidik Polres harus mengatensi kasus ini karena laporannya sudah cukup lama," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Gian C. Jumario pada Kamis (10/10/2024) lalu, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada RI selaku terduga pelaku tetapi tidak hadir.
Baca juga: 3 Rental Motor di Kecamatan Weda Halmahera Tengah Maluku Utara
Dalam penyelidikan kasus ini, Gian mengaku pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya korban dan ibunya.
Di samping itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum korban.
Gia mengungkapkan bahwa ada tanda memar ditubuh korban yang diduga dipukul pelaku.
"Namun belum ada tanda-tanda jelas pada alat kelamin korban. Kami akan melanjutkan penyelidikan setelah pelaku hadir dan memberikan keterangan,” ungkapnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.