Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Dipimpin Andi Taletting Langi, Komisi I Siapkan Rancangan Perubahan Peraturan Menkumham 26/2022

Andi Taletting Langi: "Pentingnya peraturan ini dalam memberikan dampak positif bagi institusi dan masyarakat secara luas."

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
AGENDA: Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi (kiri) lakukan pembahasan dan mengelola materi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi ditunjuk sebagai Ketua Komisi I, yang beranggotakan 23 orang.

Untuk membahas dan mengelola materi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022.

Tugas utama komisi ini adalah merancang kebijakan yang efektif demi kemajuan institusi dan masyarakat, kegiatan ini diawali dengan pengarahan oleh Slamet Yuswanto.

Yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan harapan agar Rancangan Perubahan Peraturan Menteri tersebut dapat dirumuskan dengan baik oleh Komisi I.

Baca juga: Andi Taletting Langi Hadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University 2024 di Jakarta

Ia menegaskan pentingnya peraturan ini dalam memberikan dampak positif bagi institusi dan masyarakat secara luas.

Ketua Komisi I, Andi Taletting Langi, memberikan gambaran awal tentang tujuan pembahasan, yang mencakup perbaikan sistem yang sudah ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Fokus utama pembahasan adalah menghasilkan perubahan yang relevan dalam peraturan, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat mendukung efektivitas kerja kementerian.

Andi Taletting Langi juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap draft yang telah dibagikan kepada seluruh anggota Komisi I.

Baca juga: Andi Taletting Langi Hadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University 2024 di Jakarta

Ia mendorong setiap anggota untuk mempelajari draft dengan seksama, sehingga dapat memberikan kontribusi yang konstruktif dan membantu proses pembahasan secara efektif. 

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan perubahan peraturan ini dapat dirancang sesuai tujuan yang diinginkan.

Serta memberikan manfaat signifikan bagi Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat luas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved