Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

BREAKING NEWS: Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024 Memanas, Simpatisan Dua Paslon Adu Jotos

Simpatisan Paslon 01 dan 02 berkelahi lantaran ada informasi larangan kampanye Paslon 02 di Desa Wokajaya, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PILKADA: Pendukung 2 Paslon di Halmahera Timur, Maluku Utara saling serang, Jumat (8/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Simpatisan Paslon 01 dan Paslon 02 terlibat adu jotos di Desa Wokajaya, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur, Jumat (8/11/2024).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, insiden itu dipicu simpatisan Paslon 01 yang menolak kampanye Paslon 2 di lokasi tersebut.

Aksi penolakan ini katakanya, tersebar ke sejumlah percakapan WhatsApp Group warga Desa Wokajaya.

Bahkan aksi penolakan seperti ini, sudah beberapa kali terjadi di sejumlah lokasi kampanye yang dilakukan simpatisan Paslon 01

Baca juga: Teganya Maresca Baru Suruh Tyrique George Main 2 Jam sebelum Laga, Bos Chelsea: Akhirnya Gacor Kan?

Di Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan misalnya, kampanye Paslon 02 hampir dicegah, untung bisa diredam Kepolisian.

Mengenai perihal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Djhon Ngoraitdji mengaku kecewa dengan simpatisan Paslon 01.

"Mereka harus mengerti apa itu kampanye dan tahapan kampanye, jangan terkesan menolak seperti ini."

"Masyarakat harus dengar visi dan misi Paslon, biar hari H nanti (27 November 2024) masyarakat memilih pilihannya dari hati nurani, "tuturnya, Jumat (8/11/2024).

Sembari mengaku akan membawa insiden ini ke ranah hukum, karena membuat tahapan kampanye tidak nyaman.

"Kami lapor dengan dasar tidak nyamanan, dan menghalang-halangi agenda kampanye, "tegasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir mengaku sedang mempelajari dan mendalami pelanggaran tersebut.

Pasca menerima laporan dari Paswascam Wasile Timur, terkait insiden adu jotos.

"Prinsipnya kita akan usut, semua unsur kita lihat, apakah itu (adu jotos) pelanggaran kampanye atau tidak."

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, Lulusan Akpol 1993

"Tim hukum penanganan pelanggaran kami saat ini sedang mengkaji dan menganalisis."

"Apakah insiden ini masuk dalam Pasal 69 Undang-undang Pemilu pahun 2010 atau tidak, "jelasnya.

Seraya mengaku juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti seperti percakapan WhatsApp Group warga. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved