Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Dirut BUMD Halmahera Timur Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon, Bawaslu: Segera Buat Laporan Resmi

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Timur, Alherfan Barmawi, meminta agar dugaan pelanggaran itu dilaporkan

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
PILKADA: Tampak Dirut BUMD Halmahera yang Rasid Musa orasi politiknya dukung Paslon Farrel-Jadi, Senin (18/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Direktur utam (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Halmahera Timur, Maluku Utara, Rasid Musa diduga kampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati.

Ia diduga ikut menyampaikan orasi politik saat kampanye di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Menanggapi hal itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Timur, Alherfan Barmawi, meminta agar dugaan pelanggaran itu dilaporkan secara resmi kepada pihaknya.

Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Pengeloaan Data, Pemkot Tidore Luncurkan Aplikasi SANTIK

"Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti video serta SK jabatan Direktur Utama BUMD Halmahera Timur dan disampaikan secara resmi ke Bawaslu," kata Alherfan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (18/11/2024).

Alherfan menjelaskan, dugaan keterlibatan Dirut BUMD itu tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu, yang tertuang dalam pasal 189 dan pasal 70 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu.

Baca juga: Edar Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga dan Sopir Lintas di Ternate Ditangkap Polisi

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan para pejabat, salah satunya badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan akan dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," jelasnya.

Ia menekankan, para pejabat daerah dapat terlibat kampanye jika telah mengajukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved