Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maluku Utara Terungkap, Ini Identitas dan Modus Pelaku

Ketiga pelaku yang diamankan itu inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra didampingi Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono dan Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Anita Ratna Yulianto, Jumat (21/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku Utara ditangkap.

Ketiga pelaku yang diamankan itu inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22).

Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Gelar Jalan Sehat, KPU Ternate Ajak Masyarakat Tolak Golput di Pilkada 2024

Anjas membeberkan, para pelaku ini diamankan di wilayah Kecamatan Ternate Tengah dengan lokasi berbeda.

Di mana, tersangka Dika diamankan di Hotel Forum, sementara Boti dan Gival ditangkap di Losmen Kita.

Modus Pelaku

Ketiga pelaku menjadikan korban perempuan, masing-masing inisial HQ dan SM sebagai objek prostitusi.

“Modusnya open booking dengan harga Rp800 ribu, peran para pelaku mencari pelanggan bagi korban perempuan," ungkap Anjas, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Tahun Depan, Pemkab Halmahera Selatan Dapat Kucuran DAK Fisik Rp200 Miliar

Anjas menuturkan, pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TTPO.

Dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, berupa uang tunai dan handphone.

“Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan dan diproses lanjut sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved