Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Link Real Count Pilgub Malut 2024, Simak Juga SIREKAP KPU Pilkada Halmahera Selatan hingga Ternate

Berikut ini adalah link real count dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di Provinsi Maluku Utara dalam PIlkada 2024.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TribunTernate.com/Iga Almira
TPS 06 Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, lokasi pencoblosan Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 1 Husain Alting Sjah, Rabu. (27/11/2024). Berikut ini adalah link real count dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di Provinsi Maluku Utara dalam PIlkada 2024. 

Pemilih menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala daerah tingkat satu dan dua, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.

Hasil Pilkada Serentak 2024 pasti dinantikan masyarakat.

Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?

Pengertian Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.

Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.

Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.

Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.

Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.

Pengertian Quick Count

Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.

Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.

Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved