UMP 2025
Diperkirakan Naik pada 2025, Berikut Daftar UMP Maluku Utara 2018-2024
Banyak pertimbangan yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut. Salah satunya adalah jaring pengaman sosial dan kebutuhan hidup layak.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minmum tahun 2025 secara nasional.
Upah minimun dinaikkan 6,5 persen.
Angka tersebut bahkan lebih tinggi dari usulah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sebelumnya, ia mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen.
"Setelah melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Banyak pertimbangan yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.
Salah satunya adalah jaring pengaman sosial dan kebutuhan hidup layak.

Setelah ini, Dewan Pengupahan provinsi serta kabupaten/kota akan menetapkan upah minimum sektoral yang akan diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Daftar UMP Maluku Utara 7 Tahun Terakhir
- Tahun 2024: Rp 3.200.000
- Tahun 2023: Rp 2.976.720
- Tahun 2022: Rp 2.862.231
- Tahun 2021: Rp 2.721.530
- Tahun 2020: Rp 2.721.530
- Tahun 2019: Rp 2.508.591
- Tahun 2018: Rp 2.320.803
Lantas Berapakah Proyeksi UMP Maluku Utara tahun 2025?
Berikut perhitungannya: 6,5 persen x UMP Maluku Utara Tahun 2024 = 6/100 x 3.200.000
Jumlah Kenaikan UMP Maluku Utara = Rp208.000
UMP Maluku Utara 2025: 3.200.000 + 208.000 = Rp3.408.000
Baca juga: Fakta-Fakta Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara Digeruduk
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Pendidikan hingga Sosial Budaya Jadi Program Utama DWP Morotai
Dengan demikian, UMP Maluku Utara 2025 diprediksi sebesar Rp3.408.000.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMP Maluku Utara Jadi Berapa ? Berikut Proyeksinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.