Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UMP 2025

Beda Tanggapan Pengusaha dan Buruh Usai Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen

Mereka menganggap bahwa persenan yang ditetapkan tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha.

|
Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Presiden RI, Prabowo Subianto; Wakil Ketua Kadin, Sarman Simanjorang; dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen pada 2025.

Hal tersebut menuai berragam tanggapan.

Baik pengusaha maupun buruh memiliki tanggapan yang berbeda.

Pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

Mereka menganggap bahwa persenan yang ditetapkan tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang.

Ia mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved