Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Perceraian di Halmahera Selatan Capai 322, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab

Pengadilan Agama Labuha mencatat angka perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami penurunan pada tahun 2024

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tampak sejumlah warga membuat aduan di ruang pelayanan Pengadilan Agama Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Agama Labuha mencatat angka perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami penurunan pada tahun 2024.

Berdasarkan gugatan perceraian dan permohonan isbat nikah, jumlah perkara yang ditangani dari Januari hingga awal Desember sebanyak 322. Sementara pada tahun 2023 lalu, sebanyak 399.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha, Nasir M. Djumadin, mengatakan bahwa total perkara tersebut didominasi perceraian.

Baca juga: Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada, Ini yang Akan Dilakukan Sherly Tjoanda untuk Maluku Utara

Namun, belum semua sudah ada putusan hukum yang inkrah atau hukum tetap.

"Untuk Halmahera Selatan, tahun ini sudah 322 perkara. Tapi tidak menutup kemungkinan perkara akan bertambah karena ini baru awal Desember," ujarnya, Senin (9/12/2024).

Menurut Nasir, rata-rata motif percerain di Halmahera Selatan adalah perselisihan dalam rumah tangga, dan KDRT.

Selain itu, ada pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai karena masalah judi online atau Judol.

"Tapi ada dua atau tiga perkara yang kami tangani tahun ini, itu penyebabnya judi online," ungkap Nasir.

Nasir menambahkan, wilayah hukum Pengadilan Agama Labuha juga mencakup Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu.

Baca juga: 13 Peserta SKD CPNS BKKBN Malut Bersaing dalam Tes SKB

Karena itu, jumlah perkara yang ditangani tahun ini tercatat sebanyak 565, jika digabungkan dengan Halmahera Selatan.

"Kalau tiga kabupaten ini digabung, sudah ada 565 perkara yang 322 di antaranya dari Halmahera Selatan. Sisanya Taliabu dan Sula."

"Kalau tahun 2023, itu 531 perkara, termasuk Taliabu dan Sula. Semua perkara tahun 2023, sudah ada putusan hukum yang inkrah," tandas Nasir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved