Miras
Jual Cap Tikus, Polisi Tangkap Dua Ibu Rumah Tangga di Ternate
Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IA dan LT di Kota Ternate, Maluku Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, kedua IRT berinisial IA (31) dan LT (40) itu, kedapatan menjual Minuman Keras (miras) jenis cap tikus.
Di mana, tempat penjualannya berada di belakang studio foto prima, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Baca juga: Bawa Cap Tikus Lewat Pelabuhan Mangiri Desa Galala, Pria Asal Tidore Diringkus Polisi
“Mereka diamankan saat operasi pekat Kie Raha II,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Jumat (13/12/2024).
Bambang mengatakan, selain mengamankan kedua IRT, anggotanya juga berhasil mengamankan puluhan kantong berisikan cap tikus.
"Untuk barang bukti 32 kantong plastik, 2 botol aqua ukuran 600 ml dan 7 kantong plastik dari 2 penjual," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Bambang, kedua IRT sedang mendapatkan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Sementara puluhan cap tikus yang disita diserahkan ke posko Operasi Pekat II Kieraha untuk dijadikan barang Bukti hasil Razia. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.