Miras
Jual Cap Tikus, Polisi Tangkap Dua Ibu Rumah Tangga di Ternate
Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IA dan LT di Kota Ternate, Maluku Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, kedua IRT berinisial IA (31) dan LT (40) itu, kedapatan menjual Minuman Keras (miras) jenis cap tikus.
Di mana, tempat penjualannya berada di belakang studio foto prima, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Baca juga: Bawa Cap Tikus Lewat Pelabuhan Mangiri Desa Galala, Pria Asal Tidore Diringkus Polisi
“Mereka diamankan saat operasi pekat Kie Raha II,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Jumat (13/12/2024).
Bambang mengatakan, selain mengamankan kedua IRT, anggotanya juga berhasil mengamankan puluhan kantong berisikan cap tikus.
"Untuk barang bukti 32 kantong plastik, 2 botol aqua ukuran 600 ml dan 7 kantong plastik dari 2 penjual," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Bambang, kedua IRT sedang mendapatkan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Sementara puluhan cap tikus yang disita diserahkan ke posko Operasi Pekat II Kieraha untuk dijadikan barang Bukti hasil Razia. (*)
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani |
|
|---|
| Polisi di Halmahera Selatan Obrak-abrik 2 Tempat Produksi Cap Tikus 480 Liter Bahan Baku Dimusnahkan |
|
|---|
| Musnahkan Tempat Produksi Miras, Polsek Gane Barat Temukan 50 Liter Cap Tikus Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tempt-penyimpanan-miras.jpg)