Daftar 16 Libur Nasional Tahun 2025, Simak Juga Kapan Saja Ada Cuti Bersama, Kapan Idul Fitri?
Simak daftar libur nasional tahun 2025 resmi dari pemerintah Indonesia serta cuti bersama.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar libur nasional tahun 2025 resmi dari pemerintah Indonesia.
Ada juga daftar cuti bersama yang bisa Anda gunakan untuk beristirahat atau bertamasya.
Dikabarkan setkab.go.id, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Ulama dan Ustaz Siapa yang Membolehkan dan Apa Dalil
Baca juga: 55 Ucapan Selamat Natal Bahasa Ingris dan Artinya, Tak Cuma Merry Christmas, Status WA atau Story IG
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
3 Berita Populer Malut: Kegiatan Sherly Laos di Hari Pertama Idul Fitri - Nyanyi Melangitkanmu |
![]() |
---|
Hari Kedua Idul Fitri, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Gelar Open House di Tidore |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Kerahkan Puluhan Personel ke Wisata Teluk Pawate |
![]() |
---|
Gelar Open House, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Sapa Masyarakat Sofifi |
![]() |
---|
Serunya Sherly Laos Bagi-bagi Amplop ke Anak Muda Malut, Warganet: Ibu Gub Asyik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.