Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Ulama dan Ustaz Siapa yang Membolehkan dan Apa Dalil
Apakah hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Kristiani?
TRIBUNTERNATE.COM - Apakah hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Kristiani?
Perkara ini bagaikan perdebatan tahunan yang selalu muncul ketika momen Natal.
Sebagian ustaz dan ulama membolehkan ucapan Selamat Natal, sedangkan sebagian lainnya melarang.
Baca juga: 55 Ucapan Selamat Natal Bahasa Ingris dan Artinya, Tak Cuma Merry Christmas, Status WA atau Story IG
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Ada Makna serta Doa Terbaik, Bisa Dikirim WA atau Story IG
Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah di dalam surat al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8)
Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini di antaranya Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Abdullah bin Bayyah, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Sirodj, dan lain sebagainya.
Sedangkan, para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah SWT di dalam surat al-Furqan ayat 72:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)
Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini diantaranya Ibn Baz, Ibnu Utsaimin, Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah), Buya Yahya (Habib Yahya Zainul Ma’arif), Ibrahim bin Ja’far, Ja’far At-Thalhawi, Khalid Basalamah, Abdul Somad, Adi Hidayat, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981 M.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Setidaknya ada 6 alasan berlandaskan ayat Al-Qur'an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama. Di antaranya:
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.