Kebakaran di Ternate
Sikapi Kebakaran Akibat Penimbunan BBM di Ternate , Praktisi Hukum: Pengelola SPBU Berpotensi Pidana
Peristiwa Kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (25/12/2024) disorot praktisi hukum Nurul Mulyani
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peristiwa Kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (25/12/2024) disorot praktisi hukum Nurul Mulyani.
Pasalnya, kebakaran tersebut diduga akibat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh terduga pelaku berinisial I.
Akibatnya, satu unit mobil Carry, dua unit rumah, satu kios, dan mobil jenis Avansa ikut terbakar.
Baca juga: Christopher Nkunku Tidak Bahagia dan Ingin Tinggalkan Chelsea, Enzo Maresca Ogah Kehilangan
Menyikapi hal tersebut, Nurul Mulyani kepada Tribunternate.com Kamis, (26/12) mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan pengelola dan karyawan SPBU sebagai tersangka.
Dia menilai, kebakaran terjadi karena kelalaian dari pihak SPBU, karena membiarkan pengecer menimbun BBM di SPBU.
"Sesuai Undang-undang, pengisian BBM telah memiliki standar keselamatan yang ketat dan distribusinya sudah sesuai kouta"katanya, Kamis (26/12/2024) .
Lanjut Nurul, jika pihak SPBU terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran, maka dapat dianggap telah melakukan kelalaian berat yang memperberat sanksi hukum.
Nurul menjelaskan, jika dilihat secara hukum, perilaku SPBU yang sengaja membiarkan pengecer menimbun BBM, maka dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum.
"Hal ini berkaitan dengan regulasi distribusi BBM yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.
Baca juga: Seperti Guardiola, Enzo Maresca Ogah Tahan Pemain yang Mau Tinggalkan Chelsea: Silakan Pergi
"Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pengecer yang menimbun BBM dengan persetujuan SPBU dapat dianggap melanggar mekanisme distribusi resmi yang seharusnya diperuntukkan langsung kepada konsumen dalam hal ini warga," sambung Nurul Mulyani.
Dia menegaskan, dalam UU Migas ini, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, kemudian pencabutan izin operasi SPBU jika terbukti melanggar regulasi distribusi BBM.
"Terlebih Jika pihak SPBU telah terbukti melakukan pembiaran terhadap pengecer untuk menimbun BBM dan berujung pada kebakaran saat pengisian, maka SPBU dan pihak terkait dapat dijerat pidana karena kelalaian, dan itu diatur dalam Pasal 359 KUHP," tukasnya. (*)
Api Cepat Menjalar! Ini Kronologi Kebakaran Deretan Kedai UMKM di Mangga Dua Ternate |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Deretan Kedai UMKM di Mangga Dua Ternate Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Korban Luka hingga Kerugian |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Ada Bunyi Ledakan dari Dapur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rumah Makan "Pak RT" di Ternate Terbakar, Satu Karyawan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.