Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran di Ternate

Sikapi Kebakaran Akibat Penimbunan BBM di Ternate , Praktisi Hukum: Pengelola SPBU Berpotensi Pidana

Peristiwa Kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (25/12/2024) disorot praktisi hukum Nurul Mulyani

Tribunternate.com
Praktisi Hukum, Nurul Mulyani, menyikapi kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peristiwa Kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (25/12/2024) disorot praktisi hukum Nurul Mulyani.

Pasalnya, kebakaran tersebut diduga akibat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh terduga pelaku berinisial I.

Akibatnya, satu unit mobil Carry, dua unit rumah, satu kios, dan mobil jenis Avansa ikut terbakar.

Baca juga: Christopher Nkunku Tidak Bahagia dan Ingin Tinggalkan Chelsea, Enzo Maresca Ogah Kehilangan

Menyikapi hal tersebut, Nurul Mulyani kepada Tribunternate.com Kamis, (26/12) mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan pengelola dan karyawan SPBU sebagai tersangka.

Dia menilai, kebakaran terjadi karena kelalaian dari pihak SPBU, karena membiarkan pengecer menimbun BBM di SPBU.

"Sesuai Undang-undang, pengisian BBM telah memiliki standar keselamatan yang ketat dan distribusinya sudah sesuai kouta"katanya, Kamis (26/12/2024) .

Lanjut Nurul, jika pihak SPBU terbukti lalai atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran, maka dapat dianggap telah melakukan kelalaian berat yang memperberat sanksi hukum.

Nurul menjelaskan, jika dilihat secara hukum, perilaku SPBU yang sengaja membiarkan pengecer menimbun BBM, maka dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum. 

"Hal ini berkaitan dengan regulasi distribusi BBM yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Baca juga: Seperti Guardiola, Enzo Maresca Ogah Tahan Pemain yang Mau Tinggalkan Chelsea: Silakan Pergi

"Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pengecer yang menimbun BBM dengan persetujuan SPBU dapat dianggap melanggar mekanisme distribusi resmi yang seharusnya diperuntukkan langsung kepada konsumen dalam hal ini warga," sambung Nurul Mulyani.

Dia menegaskan, dalam UU Migas ini, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, kemudian pencabutan izin operasi SPBU jika terbukti melanggar regulasi distribusi BBM.

"Terlebih Jika pihak SPBU telah terbukti melakukan pembiaran terhadap pengecer untuk menimbun BBM dan berujung pada kebakaran saat pengisian, maka SPBU dan pihak terkait dapat dijerat pidana karena kelalaian, dan itu diatur dalam Pasal 359 KUHP," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved