Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Catat, Ini 5 Poin Rekomendasi dari Polisi untuk Warga Kecamatan Pulau Ternate

Polsek Pulau Ternate memberikan rekomendasi untuk masyarakat khususnya di Kecamatan Pulau Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Polsek Pulau Ternate memberikan rekomendasi untuk warga khususnya di Kecamatan Pulau Ternate.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole, Senin (20/1/2025).

Terdapat empat poin yang ditegaskan Polsek Pulau Ternate kepada warga.

Baca juga: Antam di Pegadaian Termurah Rp 865 Ribu, UBS? Ini Harga Emas dan Buyback Senin 20 Januari 2025

Kata dia, upaya tersebut untuk mengajak masyarakat menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Pulau Ternate.

“Beberapa poin rekomendasi sudah saya jalankan 5 bulan terakhir ini, kalaupun kedapatan tetap diberikan sanksi tegas,” kata Ipda Iwan.

Dia berharap, dengan adanya upaya ini masyarakat Pulau Ternate bisa menjaga situasi Kamtibmas dengan baik.

Ia juga berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan peredaran miras maupun narkoba agar ditindaklanjuti.

“Kalau dilaporkan kita cepat bergerak dan akan menindak tegas bagi pelaku peredaran miras maupun tindak kejahatan lain di wilayah Polsek Pulau Ternate,” pungkasnya.

Baca juga: Enzo Maresca Otak-atik Winger gegara Kasus Mudryk, Bos Chelsea: Untung Pedro Neto Bagus di Dua Sisi

Berikut 4 rekomendasi Polsek Pulau Ternate kepada masyarakat:

  1. Acara resepsi pesta akan diizinkan hanya sampai pukul 24.00 WIT
  2. Acara pesta muda mudi tidak diizinkan dalam bentuk apapun
  3. Sanksi tegas yang kedapatan pasok miras tetap diproses hukum
  4. Polisi akan berikan sanksi tambahan bagi masyarakat yang kedapatan pesta miras berupa sumpah. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved