Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara
Kuasa hukum MA menyebut, Briptu AFM disebut menghilang tanpa kabar dan tidak memberikan kepastian terkait janji pernikahan yang pernah diucapkan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Seorang perempuan asal Surabaya berinisial MA (32) melaporkan Briptu AFM alias Andi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara
2. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan
3. Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang perempuan asal Surabaya berinisial MA (32) melaporkan Briptu AFM alias Andi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan.
Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.
Laporan tersebut disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha.
Baca juga: Sekkab Halmahera Tengah Bahri Sudirman Buka Rakor Lintas Sektor, Tekankan Sinergitas Pembangunan
Wahyu Taha menjelaskan, kliennya berkenalan dengan terlapor pada November 2024 di Kota Ternate.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Tapi setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, Briptu AFM disebut menghilang tanpa kabar dan tidak memberikan kepastian terkait janji pernikahan yang pernah diucapkan.
"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya."
"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan, "ujar Wahyu Taha saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).
Senada dengan itu, Junaidi J. Badjo menambahkan dalam hubungan tersebut, terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih kebutuhan sehari-hari.
Menurut pihak kuasa hukum, perbuatan Briptu AFM diduga melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf a.
"Kami menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak reputasi dan citra Kepolisian."
"Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, "tegas Junaidi.
Bantahan terlapor
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai tuduhan tersebut, Briptu AFM membantah semua klaim yang disampaikan pihak korban.
Baca juga: Kloter 13 CJH Maluku Utara Tiba di Embarkasi Makassar, Sarbin Sehe: Siap Diberangkatkan
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai penipuan dengan modus janji nikah tersebut tidak benar.
"Soal tuduhan penipuan dengan modus janji nikah, itu tidak betul adanya, "ujar Briptu AFM singkat.
"Mohon konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut, "lanjutnya . (*)
| Sekkab Halmahera Tengah Bahri Sudirman Buka Rakor Lintas Sektor, Tekankan Sinergitas Pembangunan |
|
|---|
| Kloter 13 CJH Maluku Utara Tiba di Embarkasi Makassar, Sarbin Sehe: Siap Diberangkatkan |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Bupati Halmahera Timur Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Imigrasi Ternate Gelar Sosialisasi Desa/Kelurahan Binaan dan Serahkan SK Penetapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lagi-seorang-oknum-polisi-dilaporkan-ke-Polda-Maluku-Utara.jpg)