Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

Kuasa hukum MA menyebut, Briptu AFM disebut menghilang tanpa kabar dan tidak memberikan kepastian terkait janji pernikahan yang pernah diucapkan

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: MA alias Mita (32 (tengah) diduga menjadi korban janji palsu dari oknum polisi di Polda Maluku Utara korban langsung lapor ke Propam hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). 

Ringkasan Berita:1. Seorang perempuan asal Surabaya berinisial MA (32) melaporkan Briptu AFM alias Andi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara
2. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan
3. Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang perempuan asal Surabaya berinisial MA (32) melaporkan Briptu AFM alias Andi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan.

Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha.

Baca juga: Sekkab Halmahera Tengah Bahri Sudirman Buka Rakor Lintas Sektor, Tekankan Sinergitas Pembangunan

Wahyu Taha menjelaskan, kliennya berkenalan dengan terlapor pada November 2024 di Kota Ternate.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke tahap yang lebih serius.

Tapi setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, Briptu AFM disebut menghilang tanpa kabar dan tidak memberikan kepastian terkait janji pernikahan yang pernah diucapkan.

HUKUM: MA alias Mita (32 (tengah) diduga menjadi korban janji palsu dari oknum polisi di Polda Maluku Utara korban langsung lapor ke Propam hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026).
HUKUM: MA alias Mita (32 (tengah) diduga menjadi korban janji palsu dari oknum polisi di Polda Maluku Utara korban langsung lapor ke Propam hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). (TribunTernate.com/Randi Basri)

"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya."

"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan, "ujar Wahyu Taha saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).

Senada dengan itu, Junaidi J. Badjo menambahkan dalam hubungan tersebut, terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih kebutuhan sehari-hari.

Menurut pihak kuasa hukum, perbuatan Briptu AFM diduga melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf a.

"Kami menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak reputasi dan citra Kepolisian."

"Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, "tegas Junaidi.

Bantahan terlapor

Dikonfirmasi secara terpisah mengenai tuduhan tersebut, Briptu AFM membantah semua klaim yang disampaikan pihak korban.

Baca juga: Kloter 13 CJH Maluku Utara Tiba di Embarkasi Makassar, Sarbin Sehe: Siap Diberangkatkan

Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai penipuan dengan modus janji nikah tersebut tidak benar.

"Soal tuduhan penipuan dengan modus janji nikah, itu tidak betul adanya, "ujar Briptu AFM singkat.

"Mohon konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut, "lanjutnya . (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved