Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Fakta PPDB Diganti SPMB, Perbedaan Zonasi Jadi Domisili, Sekolah Swasta Terlibat: Dibayari Pemda

Simak empat fakta terkait pergantian sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB, apa saja bedanya

|
Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Keterangan: Para murid SD Negeri Unggulan 10 Morotai, di Desa Hino, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat menghadiri acara peresmian sekolah mereka, Pj Bupati Muhammad Umar Ali mengaku, saat ini dari sisi pembiayaan yang di anggarkan melalui darah baru capai 18 persen, meski demikian kata dia progam utama itu akan terus di didorong, itu disampaikan saat meresmikan sekolah gabungan itu, pada Jumat (18/8/2023). Simak empat fakta terkait pergantian sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB, apa saja bedanya 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak empat fakta terkait pergantian sistem penerimaan siswa baru.

Setelah beberapa tahun menjalani sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah perubahan.

PPDB diganti menjadi SPMB alias sistem penerimaan murid baru.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Bisa Ganti, Menteri Abdul Muti Ubah Aturan UN hingga PPDB Zonasi Hilang?

Baca juga: Bantuan PIP Januari 2025 Kapan Cair? Siswa SD SMP SMA Bisa Cek dari HP Lewat Link pip.kemdikbud

Apa alasan penggantian dan apa saja perbedaan sistem yang kabarnya sekarang melibatkan sekolah swasta?

Adapun perubahan ini diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

1. PPDB ganti nama jadi SPMB 

Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar. 

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.

Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

"Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," ujarnya. 

2. Melibatkan swasta 

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa. 

Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda). 

"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya.

3. Zonasi jadi domisili 

Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada. 

Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved