4 Fakta PPDB Diganti SPMB, Perbedaan Zonasi Jadi Domisili, Sekolah Swasta Terlibat: Dibayari Pemda
Simak empat fakta terkait pergantian sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB, apa saja bedanya
TRIBUNTERNATE.COM - Simak empat fakta terkait pergantian sistem penerimaan siswa baru.
Setelah beberapa tahun menjalani sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah perubahan.
PPDB diganti menjadi SPMB alias sistem penerimaan murid baru.
Baca juga: Kurikulum Merdeka Bisa Ganti, Menteri Abdul Muti Ubah Aturan UN hingga PPDB Zonasi Hilang?
Baca juga: Bantuan PIP Januari 2025 Kapan Cair? Siswa SD SMP SMA Bisa Cek dari HP Lewat Link pip.kemdikbud
Apa alasan penggantian dan apa saja perbedaan sistem yang kabarnya sekarang melibatkan sekolah swasta?
Adapun perubahan ini diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
1. PPDB ganti nama jadi SPMB
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
"Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," ujarnya.
2. Melibatkan swasta
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya.
3. Zonasi jadi domisili
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.