Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Sidang MK Pilgub Malut 2024: KPU Bantah Dalil Termohon Paslon Husain - Asrul

"Pemohon tidak mampu membuktikan perbedaan perolehan suara sah yang signifikan, sebagaimana yang diajukan, "jelas Ali Nurdin

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
SIDANG: Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024, Rabu (22/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPU Maluku Utara sebagai pihak termohon, membantah dalil yang diajukan Paslon nomor urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, dalam sengketa hasil Pilgub Maluku Utara 2024.

Dalam persidangan Perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh karena tidak memiliki dasar kuat.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU menjelaskan permasalahan yang diajukan pemohon muncul setelah proses penetapan hasil pemilu selesai, bukan saat tahapan pemungutan suara berlangsung. Hal ini membuat dalil pemohon tidak relevan dan keliru.

"Pemohon tidak mampu membuktikan perbedaan perolehan suara sah yang signifikan, sebagaimana yang diajukan, "jelas Ali yang dilansir TribunTernate.com dari situs resmi MKRI.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Ternate Tertibkan Pedagang Langgar Aturan

Ali juga menanggapi tudingan pemohon terkait adanya pemilih dalam Pilgub Maluku Utara 2024, yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar wilayah tersebut.

"Dalil ini tidak berdasar karena Pemohon tidak menguraikan alamat domisili masing-masing pemilih yang dimaksud, "tambahnya.

Ia menegaskan, pemohon telah mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013.

Peraturan ini menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas tunggal yang berlaku seumur hidup dan tidak berubah meskipun terjadi perpindahan domisili.  

"Berdasarkan ketentuan ini, meskipun NIK pemilih berasal dari luar Maluku Utara, selama alamat domisili pada KTP menunjukkan wilayah Maluku Utara, maka yang bersangkutan tetap berhak menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya."

"Oleh karena itu, dalil pemohon terkait KTP luar provinsi harus ditolak, "tegas Ali di hadapan panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.  

Denny Indrayana, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, yang menjadi pihak terkait juga menegaskan.

Pemohon tidak memberikan alasan yang jelas, mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran tersebut. 

"Tidak ada laporan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan ke Bawaslu."

"Jadi, kalau tiba-tiba muncul dalam persidangan ini, hal itu menjadi persoalan, "ujar Denny.

Masih dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani menyampaikan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved