Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

YLBH Malut Apresiasi Program Pelayanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkum Malut

Program pelayanan bantuan hukum gratis yang menyasar masyarakat miskin tersebut merupakan terobosan positif dari Kemenkum Malut

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
APRESIASI: Direktur YLBH Maluku Utara M Bachtiar Husni 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut), M Bachtiar Husni mengapresiasi program pelayanan bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut).

Program pelayanan bantuan hukum gratis yang menyasar masyarakat miskin tersebut merupakan terobosan positif dari Kemenkum Malut untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Masyarakat sebagai pencari keadilan, khususnya bagi yang masuk kategori kurang mampu di Maluku Utara sangat terbantukan dengan adanya program ini Kemenkum Malut ini, "kata Bachtiar saat diwawancarai, Jumat (26/1/2025).

YLBH Malut sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B tersebut sejak tahun 2015 telah bermitra dengan Kemenkum Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Untuk itu, ia berharap kedepannya kerja sama tersebut semakin diperkuat.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Maluku Utara 2025 Dipangkas 50 Persen

Ia turut menyampaikan dukungan atas pengawasan secara berkala dari Kanwil Kemenkum Malut sebagai Panwasda untuk memberikan dorongan, masukan dan evaluasi dalam memperkuat tata kelola lembaganya. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi dan Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin terus berkomitmen memperkuat sinergi bersama OBH.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Maluku Utara 2025 Dipangkas 50 Persen

Budi Argap Situngkir mengungkapkan hal ini dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu. 

Selain YLBH Malut, secara keseluruhan terdapat 9 OBH yang bermitra dengan Kemenkum Malut dalam pelayanan bantuan hukum gratis. Untuk itu Budi Argap Situngkir memastikan agar setiap masyarakat dapat diberikan layanan bantuan hukum atas perkara yang dialaminya. 

"Pemberian bantuan hukum gratis tersebut merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM, "terang Budi Argap Situngkir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved