Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Gugur Dalam Misi Kemanusiaan, Polri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke Bharaka Anumerta Mardi Hadji

Kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Bharaka Anumerta Mardi Hadji tertuang dalam Kep Kapolri Nomor: Kep/208/II/2025 pada tanggal 3 Februari

Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polda Maluku Utara
PENGABDIAN: Bharaka Anumerta Mardi Hadji korban meninggal dunia dalam insiden meledaknya speedboat Basarnas Ternate, Maluku Utara, Senin (3/2/2025) dini hari. Ia diberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta karena gugur dalam melaksanakan tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kenaikan pangkat luar biasa, kepada Mardi Hadji dari Bharatu ke Bharaka Anumerta karena gugur dalam melaksanakan tugas Operasi SAR misi kemanusiaan, dalam pencarian 2 nelayan yang mengalami insiden kapal mati mesin di perairan Gita.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.

Menurutnya ini merupakan usulan dari Kapolda Maluku Utara, agar Almarhum diberikan KPLB Anumerta karena gugur dalam melaksanakan tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Yang mana memberikan pelayanan laporan insiden 2 nelayan yang mengalami mati mesin di laut.

Baca juga: Cerita Orang Tua Korban Selamat Ledakan Speedboat Basarnas Ternate

Bharaka Anumerta Mardi Hadji korban meninggal meledaknya speedboat Basarnas Ternate, Maluku Utara
Bharaka Anumerta Mardi Hadji korban meninggal meledaknya speedboat Basarnas Ternate, Maluku Utara (Dok Humas Polda Maluku Utara)

Baca juga: BREAKING NEWS : Daftar Korban Kecelakaan Speedboat Basarnas Ternate, 1 Jurnalis dalam Pencarian

"Kami keluarga besar Polda Maluku Utara berduka atas insiden ini, semoga Almarhum diterima seluruh amal ibadahnya dan keluarga diberikan ketabahan, "tutur Kombes Pol Bambang Suharyono.

Kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Bharaka Anumerta Mardi Hadji tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/208/II/2025 pada tanggal 3 Februari. (*)

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 3 Februari 2025

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved